![]() |
| Dra. Mei Welang |
Suarasitaronews.com-Ondong Siau : Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) belum melaksanaan tugas. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Mei Welang.
"Alasan BPSK belum melaksanakan tugas adalah karena belum ada Surat Keputusan yang dikeluarkan dari pihak Kementrian Perdagangan dan untuk perekrutan tim BPSK di kabupaten Sitaro dilaksanakan bulan Desember 2014, bulan Februari 2015 Disperindagkop mengusulkan penerbitan surat keputusan ke Kementrian Perdagangan "ucap Welang Selasa (14/4) siang tadi.
"Alasan BPSK belum melaksanakan tugas adalah karena belum ada Surat Keputusan yang dikeluarkan dari pihak Kementrian Perdagangan dan untuk perekrutan tim BPSK di kabupaten Sitaro dilaksanakan bulan Desember 2014, bulan Februari 2015 Disperindagkop mengusulkan penerbitan surat keputusan ke Kementrian Perdagangan "ucap Welang Selasa (14/4) siang tadi.
Lanjutnya lagi, BPSK memiliki tugas untuk menyelesaiakan masalah konsumen. (mira@suarasitaronews.com)

0 komentar:
Post a Comment