Kombespol Rikwanto |
Suarasitaronews.com-Jakarta : Setelah di laporkanya pelanggaran-pelanggaran di tubuh kepemimpinan Agung Laksono Cs oleh kubuh ARB, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, akhirnya menetapkan Dayat Hidayat dan Hasbi Sani, sebagai tersangka terkait adanya dugaan pemalsuan surat mandat dalam Munas Golkar Ancol kubu Agung Laksono tersebut.
Keduanya terancam melanggar Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. "Ancamannya enam tahun penjara," kata Kabagpenum Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (6/4) lalu.
Dayat Hidayat adalah Sekretaris DPD Golkar Pandeglang, sementara Hasbi Sani merupakan Ketua DPD Golkar Pasaman Barat, Sumatera Barat. Dalam waktu dekat keduanya akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik. "Mereka berdua terbukti palsukan surat mandat," kata Rikwanto.
Modus yang dilakukan Dayat adalah memalsukan tanda tangan Ketua dan Wakil Ketua DPD. "Sekretaris bisa hadir kalau ada surat mandat dari ketua atau wakil, kalau enggak hadir boleh wakil ketua. Dayat palsukan tanda tangan wakil ketua dan dia datang ke Munas Ancol," ujar Rikwanto
Sementara modus yang dilakukan Hasbi Sani adalah memalsukan tandatangan sekretarisnya. "Dia palsukan tanda tangan dengan cara scaning," beber Rikwanto.
Penyidik masih melakukan pendalaman terkait surat mandat dari daerah lain dengan mengecek satu per satu. Selain itu, penyidik juga mengejar pihak penyelenggara terkait dengan keterlibatan dalam pemalsuan surat mandat tersebut.
"Sedang diusut juga ada enggak komunikasi dari penyelenggara Munas untuk mengajak yang bersangkutan, tentang motif dan iming-iming apa tentu sedang di dalami," ujarnya. (SE/Erga)
Keduanya terancam melanggar Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. "Ancamannya enam tahun penjara," kata Kabagpenum Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (6/4) lalu.
Dayat Hidayat adalah Sekretaris DPD Golkar Pandeglang, sementara Hasbi Sani merupakan Ketua DPD Golkar Pasaman Barat, Sumatera Barat. Dalam waktu dekat keduanya akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik. "Mereka berdua terbukti palsukan surat mandat," kata Rikwanto.
Modus yang dilakukan Dayat adalah memalsukan tanda tangan Ketua dan Wakil Ketua DPD. "Sekretaris bisa hadir kalau ada surat mandat dari ketua atau wakil, kalau enggak hadir boleh wakil ketua. Dayat palsukan tanda tangan wakil ketua dan dia datang ke Munas Ancol," ujar Rikwanto
Sementara modus yang dilakukan Hasbi Sani adalah memalsukan tandatangan sekretarisnya. "Dia palsukan tanda tangan dengan cara scaning," beber Rikwanto.
Penyidik masih melakukan pendalaman terkait surat mandat dari daerah lain dengan mengecek satu per satu. Selain itu, penyidik juga mengejar pihak penyelenggara terkait dengan keterlibatan dalam pemalsuan surat mandat tersebut.
"Sedang diusut juga ada enggak komunikasi dari penyelenggara Munas untuk mengajak yang bersangkutan, tentang motif dan iming-iming apa tentu sedang di dalami," ujarnya. (SE/Erga)
0 komentar:
Post a Comment