ilustrasi buruh |
Suarasitaronews.com-Ondong : Penetapan UMP sebesar Rp 2.150.000 ternyata belum dapat dinikmati para pekerja di Kabupaten Sitaro.
Pemerhati Buruh Sitaro Wolter Bareh menegaskan, Pemkab Sitaro khususnya instansi terkait Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) harus menelusuri perusahan yang dinilai tak mengindahkan kenaikan UMP tersebut.
“Kita sangat prihatin melihat kondisi pekerja akhir-akhir ini. Seharusnya dengan berlakunya UMP itu mereka dapat menikmati penghasilan yang lumayan setiap bulannya,” tukasnya
Sementara Kepala Dinsosnakertrans Sitaro melalui Kepala Bidang Ketenagakerjaan. Dra. Thresia Mukau, ketika dikonfirmasi menegaskan pihaknya sebelumnya telah menginstruksikan kepada seluruh perusahaan agar membayar upah karyawannya menyesuaikan dengan UMP yang baru.
“Para pekerja memang berhak mendapatkan UMP sesuai penetapan UMP oleh Pemprov Sulut, akan tetapi perusahaan disini memang tidak pernah mengindahkan,” tegasnya. Selasa (14/04)
Lebih lanjut, kata Mukau, pihaknya telah melakukan kunjungan ke perusahaan-perusahaan yang ada di Sitaro dan membahas soal kenaikan UMP Sulut 2015 untuk segera menerapkannya.
“Dan saat ini sudah ada beberapa perusahaan yang menerapkan UMP tersebut. Tapi, masih ada beberapa perusahaan yang belum menerapkannya karena besarnya upah masih dalam pertimbangan dan menunggu kebijakan perusahaan itu sendiri.”katanya
Diketahui, besaran UMP 2015 sesuai SK Gubernur Sulut tentang UMP nomor 24/2014, tanggal 30 Oktober 2014. sebesar Rp2.150.000. UMP tersebut resmi berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015.
Pemerhati Buruh Sitaro Wolter Bareh menegaskan, Pemkab Sitaro khususnya instansi terkait Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) harus menelusuri perusahan yang dinilai tak mengindahkan kenaikan UMP tersebut.
“Kita sangat prihatin melihat kondisi pekerja akhir-akhir ini. Seharusnya dengan berlakunya UMP itu mereka dapat menikmati penghasilan yang lumayan setiap bulannya,” tukasnya
Sementara Kepala Dinsosnakertrans Sitaro melalui Kepala Bidang Ketenagakerjaan. Dra. Thresia Mukau, ketika dikonfirmasi menegaskan pihaknya sebelumnya telah menginstruksikan kepada seluruh perusahaan agar membayar upah karyawannya menyesuaikan dengan UMP yang baru.
“Para pekerja memang berhak mendapatkan UMP sesuai penetapan UMP oleh Pemprov Sulut, akan tetapi perusahaan disini memang tidak pernah mengindahkan,” tegasnya. Selasa (14/04)
Lebih lanjut, kata Mukau, pihaknya telah melakukan kunjungan ke perusahaan-perusahaan yang ada di Sitaro dan membahas soal kenaikan UMP Sulut 2015 untuk segera menerapkannya.
“Dan saat ini sudah ada beberapa perusahaan yang menerapkan UMP tersebut. Tapi, masih ada beberapa perusahaan yang belum menerapkannya karena besarnya upah masih dalam pertimbangan dan menunggu kebijakan perusahaan itu sendiri.”katanya
Diketahui, besaran UMP 2015 sesuai SK Gubernur Sulut tentang UMP nomor 24/2014, tanggal 30 Oktober 2014. sebesar Rp2.150.000. UMP tersebut resmi berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015.
rags
ragil@suarasitaronews.com
0 komentar:
Post a Comment