Ilustrasi Foto. |
Suarasitaronews.com-SIAU : Pejabat sementara (Pjs) Dirut PDAM Sitaro, Max Tantu melaporkan anak buahnya ke kopilisian Resort Ulu Siau lantaran melakukan penyelewengan keuangan perusahaan sebesar Rp.51.048.400 serta upah pegawai honor PDAM di Biaro sejak bulan Agustus 2014 sampai dengan desember 2014 berjumlah Rp.4.150.000.
Hal ini seperti dikatakan Kapolsek Siau Timur Olly Sampouw kepada media ini siang tadi. Selasa (31/03). Sampouw menjelaskan, pihak Dirut PDAM melakukan pengaduan terhadap aksi yang dilakukan oleh pegawainya bernama Yustinus Mundiaha, warga kelurahan Akasimbeka Kecamatan Siau Timur, dimana ia telah menyelewengkan keuangan perusahaan. "Baru baru ini pihak PDAM telah mengadukan pegawainya kepada kami karena menyelewengkan keuangan perusahaan,"ujar Sampow
Hingga saat ini, Lanjut Sampouw pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. "Masih dalam proses penyelidikan, dan yang bersangkutan akan segera dilakukan pemanggilan,"singkatnya
Hal ini seperti dikatakan Kapolsek Siau Timur Olly Sampouw kepada media ini siang tadi. Selasa (31/03). Sampouw menjelaskan, pihak Dirut PDAM melakukan pengaduan terhadap aksi yang dilakukan oleh pegawainya bernama Yustinus Mundiaha, warga kelurahan Akasimbeka Kecamatan Siau Timur, dimana ia telah menyelewengkan keuangan perusahaan. "Baru baru ini pihak PDAM telah mengadukan pegawainya kepada kami karena menyelewengkan keuangan perusahaan,"ujar Sampow
Hingga saat ini, Lanjut Sampouw pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. "Masih dalam proses penyelidikan, dan yang bersangkutan akan segera dilakukan pemanggilan,"singkatnya
rags
ragil@suarasitaronews.com
0 komentar:
Post a Comment