Suarasitaronews.com-SIAU : Terkait kasus "Pesta Sex" yang dilakukan salah seorang warga di kelurahan bahu kecamatan Siau Timur Jaftendra Misa (40) hingga kini pihak kepolisian setempat belum melakukan penahanan terhadap Misa. (baca juga : Astaga!! Suami Tega Jual Istri Rp 200 ribu ke Pria Hidung Belang di Sitaro )
Hal ini karena kasus tersebut masuk sebagai delik aduan. sementara orang tua salah satu
wanita yang diduga sebagai korban belum membuat laporan polisi.
"Pihak
kepolisian tidak bisa melakukan penahanan terhadap Misa,"kata Kapolsek Sitim AKP Olly Sampouw yang
dikonfirmasi diruang kerjanya siang tadi Selasa (31/03)
Sementara Lurah Bahu Okswald Makagiansar SH mengatakan pihaknya merasa kecewa dengan tidak adanya penahanan terhadap yang bersangkutan. Menurutnya, kasus ini merupakan murni tindak pidana pencabulan dan mencemarkan nama baik wilayahnya.
"Kasus ini kan sudah jelas, bahkan korban telah mengakui didalam berita acara bahwa ia dipaksa untuk melakukan perbuatan sexsual. tetapi kenapa pihak kepolisian belum melakukan penahanan, ada apa sebenarnya?"tegasnya.
Diketahui, Misa telah hidup serumah bersama dua orang wanita yang bukan istri sahnya selama kurun waktu dua tahun.
Selain itu, salah satu pasangan Misa yang diduga masih di bawah umur yakni Ketlia Bailang alias Ina warga asal Kampung Lansa kabupaten Minahasa sudah dijadikan objek pelampiasan nafsu bejatnya.
"Pelaku bahkan sering memaksa Ina melakukan adegan seks threesome bersama pasangannya yang lain. serta memaksa Ina melayani teman-teman pelaku," tukas salah seorang warga menirukan ucapan Ina.
Selain itu, salah satu pasangan Misa yang diduga masih di bawah umur yakni Ketlia Bailang alias Ina warga asal Kampung Lansa kabupaten Minahasa sudah dijadikan objek pelampiasan nafsu bejatnya.
"Pelaku bahkan sering memaksa Ina melakukan adegan seks threesome bersama pasangannya yang lain. serta memaksa Ina melayani teman-teman pelaku," tukas salah seorang warga menirukan ucapan Ina.
rags
ragil@suarasitaronews.com
0 komentar:
Post a Comment