Pengerjaan Reklamasi Pantai Malele (foto dok. SSN) |
Suarasitaronews.com-Bebali Siau : Reklamasi pantai Malele yang saat ini menjadi tempat
pembangunan Plaza Sitaro, kini kembali mendapat sorotan tajam oleh wakil rakyat
yang mendiami gedung DPRD Sitaro.
Menurut Fraksi Gerdenas melalui sekretarisnya Judson Laheba,
pengerjaan reklamasi pantai Malele menyimpang dari mekanisme aturan yang
berlaku seperti yang telah di amantkan oleh Undang-undang.
Sekretaris Gerdenas Judson Laheba |
“Kami akan mempertanyakan kembali kepada pemerintah daerah
soal reklamasi pantai Malele. Sebab, pekerjaan ini tanpa persetujuan DPRD,”
ungkap Laheba, Senin (02/03) pagi tadi di gedung DPRD Sitaro.
Sekretaris Fraksi Gerdenas yang juga merupakan Ketua Badan
Kehormatan DPRD itu juga mengatakan, proyek Reklamasi pantai Malele tersebut
telah menyimpang dari Undang-undang nomor 23 tahun 2014 Pasal 154 yang
menjelaskan bahwa DPRD memiliki hak untuk memberikan persetujuan kepada rencana
kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani
masyarakat dan daerah.
“DPRD kan punya hak untuk dimintai persetujuan soal
reklamasi pantai itu, agar pemerintah dan DPRD dapat menyamakan persepsi
tentang berbagai dampak yang akan timbul di masyarakat. Kenapa hal ini tidak di
lakukan pemerintah,” ujar Laheba.
Disamping itu pula, wakil ketua DPRD Sitaro Heronimus
Makainas SE MM yang juga merupakan salah satu pimpinan Dewan pada periode
sebelumnya, saat di konfirmasi media ini mengakui bahwa DPRD Sitaro belum
pernah dimintai atau melakukan kesepakatan untuk pelaksanaan reklamasi pantai
Malele tersebut.
“Pak apakah DPRD periode sebelumnya telah merestui
pengerjaan reklamasi pantai Malele seperti yang disampaikan UU nomor 23 tahun
2014 itu?”
Dan oleh wakil ketua dewan
langsung di jawab “Belum ada.”
Berbedang dengan mantan ketua Komisi ‘B’ Jhon Ponto Janis SH
yang membidangi pembangunan pada periode sebelumnya saat di konfirmasi, tidak bias
mengingat hal tersebut, namun, dirinya menduga bahwa soal persetujuan DPRD bias
saja telah ada mengingat pekerjaan tersebut sudah berjalan.
“Mohon maaf saya tidak bias berkomentar lebih,
sebab saya agak lupa soal itu, tetapi mungkin saja, mungkin ya? Hal itu sudah
di lakukan sebab pekerjaan ini sudah berlangsung. Artinya telah mendapatkan
persetujuan dari semua pihak. Tapi spesifiknya lagi saya tak ingat, sebab
begitu banyak proyek yang kita bahas dan kita awasi di periode-periode
sebelumnya.” Kata Janis. (erga@suarasitaronews.com)
0 komentar:
Post a Comment