Ketua Komisi A Lorens Rawung |
Suarasitaronews.com-Bebali Siau : Ketua komisi ‘A’ Lorens Rawung
bersama seluruh anggota DPRD mempertegas soal aturan-aturan di pemerintah desa
melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang desa yang saat
ini sedang berproses di DPRD.
Menurut Rawung, selama ini banyak
penyimpangan yang terjadi di lingkup pemerintah desa, dimana para kapitalau
hanya menjadi alat oleh pemerintah, kapitalau pun juga merangkap jabatan
politik dalam menjalankan kepemimpinannya di desa.
“Selama ini banyak penyimpangan di
pemerintah desa. Namun melalui Perda yang sementara di susun ini, lebih di
pertegas lagi, dimana seperti sebelumnya Pelaksana tugas ada yang non PNS itu
tidak di perbolehkan lagi, para kapitalau yang juga merangkap jabatan di
organisasi politik juga sudah tidak di perbolehkan,” ungkap Rawung saat di
temui media ini Senin (02/03) pagi tadi di gedung DPRD Sitaro.
Dikatakanya pula, Ranperda yang
sedang di bahas tersebut, akan terus di pacu sehingga secepatnya akan di
tetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda), sebelum pelaksanaan pemilihan
Kapitalau.
“Kami terus memacu pembahasan
agar secepatnya dapat di tetapkan menjadi Perda, sebagai paying hukum dalam
menjalankan pemerintahan di desa, sebelum pemilihan Kapitalau akan bergulir,”
ucap Ketua Komisi A itu.
Rawung juga telah
menginstruksikan kepada Badan Pemberdaya Masyarakat Desa (BPMD) sebagai dinas
teknis untuk sesegera mungkin melakukan peninjauan terhadap para pelaksana
tugas (Plt) Kapitalau yang di angkat tidak sesuai dengan aturan.
“Soal adanya Plt kapitalau yang
non PNS, kami telah menginstruksikan dinas terkait untuk segera di cabut,” kata
dia. (erga@suarasitaronews.com)
0 komentar:
Post a Comment