Latest News

BANNER

BANNER
Monday, 2 March 2015

Komisi ‘A’ Pertegas Peraturan di Pemerintah Desa Dengan Perda Tentang Desa

Ketua Komisi A Lorens Rawung
Suarasitaronews.com-Bebali Siau : Ketua komisi ‘A’ Lorens Rawung bersama seluruh anggota DPRD mempertegas soal aturan-aturan di pemerintah desa melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang desa yang saat ini sedang berproses di DPRD.

Menurut Rawung, selama ini banyak penyimpangan yang terjadi di lingkup pemerintah desa, dimana para kapitalau hanya menjadi alat oleh pemerintah, kapitalau pun juga merangkap jabatan politik dalam menjalankan kepemimpinannya di desa.

“Selama ini banyak penyimpangan di pemerintah desa. Namun melalui Perda yang sementara di susun ini, lebih di pertegas lagi, dimana seperti sebelumnya Pelaksana tugas ada yang non PNS itu tidak di perbolehkan lagi, para kapitalau yang juga merangkap jabatan di organisasi politik juga sudah tidak di perbolehkan,” ungkap Rawung saat di temui media ini Senin (02/03) pagi tadi di gedung DPRD Sitaro.

Dikatakanya pula, Ranperda yang sedang di bahas tersebut, akan terus di pacu sehingga secepatnya akan di tetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda), sebelum pelaksanaan pemilihan Kapitalau.
“Kami terus memacu pembahasan agar secepatnya dapat di tetapkan menjadi Perda, sebagai paying hukum dalam menjalankan pemerintahan di desa, sebelum pemilihan Kapitalau akan bergulir,” ucap Ketua Komisi A itu.

Rawung juga telah menginstruksikan kepada Badan Pemberdaya Masyarakat Desa (BPMD) sebagai dinas teknis untuk sesegera mungkin melakukan peninjauan terhadap para pelaksana tugas (Plt) Kapitalau yang di angkat tidak sesuai dengan aturan.

“Soal adanya Plt kapitalau yang non PNS, kami telah menginstruksikan dinas terkait untuk segera di cabut,” kata dia. (erga@suarasitaronews.com)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Item Reviewed: Komisi ‘A’ Pertegas Peraturan di Pemerintah Desa Dengan Perda Tentang Desa Rating: 5 Reviewed By: Unknown