Suarasitaronews.com-Ondong SIAU : Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Sitaro, Denny F Kabuhung nampaknya tidak akan tinggal diam terkait adanya kasus dugaan pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2012 silam sebesar 11,5%, yang di duga kuat akan menyeretnya itu.
Pelak saja Sekretaris Dikpora Sitaro itu, menentang Kejati, dimana ketika dirinya akan di jadikan tersangka, maka ia pun akan menempuh jalur Praperadilan sebagaimana telah di lakukan Komjen Budi Gunawan (BG) beberapa waktu lalu saat di tersangkakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika di calonkan sebagai Kapolri.
"Catat itu kalau bisa, saya disini bekerja untuk keluarga, tidak mungkin saya melakukan kesalahan. Dan bilamana saya ditetapkan jadi tersangka karena kasus ini, seketika itu, langsung saya ajukan gugatan ke Praperadilan seperti pak BG Praperadilan,"tegas Kabuhung, Rabu (25/3) siang tadi di kantor Dikpora Sitaro.
Dikatakan Kabuhung, dari sekian banyaknya pemeriksaan yang dilakukan pihak kejaksaan, belum bisa membuktikan bahwa dirinya telah melakukan tindakan yang melanggar hukum.
"Sejak tahun 2013 sampai sekarang berulang kali saya dipanggil kejakasaan untuk dimintai keterangan, dan saya jelaskan sesuai fakta dan bukti-bukti yang ada. saya meyakini bahwa pemotongan dana yang disebutkan selama ini itu tidak benar, yang benar adalah pemotongan pajak sebesar 11,5% dan itu tertara dalam SP2D setelah pencairan dana."jelasnya.
Pelak saja Sekretaris Dikpora Sitaro itu, menentang Kejati, dimana ketika dirinya akan di jadikan tersangka, maka ia pun akan menempuh jalur Praperadilan sebagaimana telah di lakukan Komjen Budi Gunawan (BG) beberapa waktu lalu saat di tersangkakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika di calonkan sebagai Kapolri.
"Catat itu kalau bisa, saya disini bekerja untuk keluarga, tidak mungkin saya melakukan kesalahan. Dan bilamana saya ditetapkan jadi tersangka karena kasus ini, seketika itu, langsung saya ajukan gugatan ke Praperadilan seperti pak BG Praperadilan,"tegas Kabuhung, Rabu (25/3) siang tadi di kantor Dikpora Sitaro.
Dikatakan Kabuhung, dari sekian banyaknya pemeriksaan yang dilakukan pihak kejaksaan, belum bisa membuktikan bahwa dirinya telah melakukan tindakan yang melanggar hukum.
"Sejak tahun 2013 sampai sekarang berulang kali saya dipanggil kejakasaan untuk dimintai keterangan, dan saya jelaskan sesuai fakta dan bukti-bukti yang ada. saya meyakini bahwa pemotongan dana yang disebutkan selama ini itu tidak benar, yang benar adalah pemotongan pajak sebesar 11,5% dan itu tertara dalam SP2D setelah pencairan dana."jelasnya.
rags
rags@suarasitaronews.com
0 komentar:
Post a Comment