Foto ist : Bupati Toni Supit ketika melantik kepala desa |
Suarasitaronews.com- Ondong, SIAU : Terkait permintaan pihak legislatif terhadap penarikan SK penjabat kapitalau (Kepala Desa) yang bukan pegawai negeri sipil, dimana, sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 Jabatan Kapitalau harus ditempati oleh Pegawai Negeri Sipil.
Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Sitaro, Philips M. Wengen ketika dikonfirmasi soal itu mengaku telah mengimplentasikan UU Baru tersebut. dimana, sebanyak 17 Kapitalau yang berstatus non PNS dan yang belum habis masa jabatannya, maka akan dibuatkan SK perubahan.
"Saat ini ada 17 Kapitalau yang Non PNS. dan baru 5 Kapitalau yang sudah memasukkan usulan pejabat kapitalau dari PNS yang Sk-nya sementara berproses di bagian hukum,"katanya
Dikatakan Mulangen, saat ini pemerintah sedang menunggu usulan dari bawah yakni desa dan kecamatan terkait pengganti Kapitalau yang nantinya akan ditunjuk sebagai pengganti pejabat sementara (Pjs) yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS).
Disebutkan Mulengen, PNS yang SKnya masih berproses di bagian hukum yang nantinya akan dijadikan sebagai pejabat sementara, yakni di Kampung lamango, Buang, Karungo, Tope Kecamatan Biaro. dan kampung dompase
"Ada dua pejabat kapitalau yang sudah berakhir masa jabatannya yaitu kampung mala dan Kampung Lia, dan saat ini masih dalam proses pembuatan SK,"sebutnya
Sedangkan Tiga kampung yang sudah masuk usulan pejabat. Lanjut Mulengen, yakni kampung Bawoleu kampung minanga dan kampung Wo kecamatan Tagulandang Utara.
"Sampai saat ini masih ada tujuh yang belum memasukan usulan pejabat kapitalau dari PNS yaitu kampung Haasi, Kampung Pumpente dan kampung LaingPatehi, kampung kasihang, kampung humbia dan kampung balehumara serta kampung lia, untuk pembuatan SK pemberhentian maupun perubahan SK akan di proses apabila kecamatan sudah memasukkan usulan pejabat kapitalau PNS,"jelasnya
Mulangen melanjutkan, karena diisi seorang Pjs, maka pemerintah akan melakukan pemilihan kepala desa secara serentak. Hal tersebut disesuaikan dengan ketentuan sebagai bagian mencari kapitalau definitif.
"Untuk pelaksanaannya kami belum bisa pastikan, jadi kita tunggu saja,"lanjutnya
rags
ragil@suarasitaronews.com
0 komentar:
Post a Comment