Wakil Ketua TPKN/D Sitaro Deny Kondoij |
Suarasitaronews.com-Ondong Siau : Setelah di bentuknya Tim 13 guna menyelesaikan masalah Tunjangan Ganti Rugi (TGR), pemerintah Kabupaten Siau Tagulandang Biaro dalam hal ini Inspektorat Daerah telah membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah (TPKN/D) beberapa waktu lalu.
Untuk proses persidangannya masalah TGR akan dimulai Jumat dan Sabtu tanggal 13 dan 14 Februari hal ini disampaikan Kepala Inspektorat Daerah Denny Kondoij di temui di Aula Kantor Bupati Senin (9/2).
"Rentan waktu yang dibutuhkan dalam penyelesaian satu kasus adalah sekitar 6 bulan ini untuk kasus yang ringan sedangkan untuk kasus yang berat itu membutuhkan waktu dua tahun " ungkap Kondoij yang juga merupakan Wakil Ketua TPKN/D.
Lanjutnya dari pihak TKPN/D tetap akan memaksimalkan pekerjaan agar proses penyelesaian kasus TGR dari SKPD yang bermasalah dapat segra di selesaikan tanpa harus dalam waktu yang lama.
"Dan tim TPKN/D sedang dalam persiapan untuk pelaksana sidang " jelasnya (mira@suarasitaronews.com)
Untuk proses persidangannya masalah TGR akan dimulai Jumat dan Sabtu tanggal 13 dan 14 Februari hal ini disampaikan Kepala Inspektorat Daerah Denny Kondoij di temui di Aula Kantor Bupati Senin (9/2).
"Rentan waktu yang dibutuhkan dalam penyelesaian satu kasus adalah sekitar 6 bulan ini untuk kasus yang ringan sedangkan untuk kasus yang berat itu membutuhkan waktu dua tahun " ungkap Kondoij yang juga merupakan Wakil Ketua TPKN/D.
Lanjutnya dari pihak TKPN/D tetap akan memaksimalkan pekerjaan agar proses penyelesaian kasus TGR dari SKPD yang bermasalah dapat segra di selesaikan tanpa harus dalam waktu yang lama.
"Dan tim TPKN/D sedang dalam persiapan untuk pelaksana sidang " jelasnya (mira@suarasitaronews.com)
0 komentar:
Post a Comment