Suarasitaronews.com-Ondong,
Siau : Terkait kasus Video Porno yang diperankan salah satu Pegawai negeri
Sipil di Kabupaten Sitaro mendapat banyak sorotan dari masyrakat.
Pasalnya, pemerintah setempat dinilai tidak punya ‘nyali’ untuk menindak FB (oknum pelaku Video Porno.red) buktinya, hingga saat ini pemerintah belum juga memberikan sanksi tegas kepada FB.
Pasalnya, pemerintah setempat dinilai tidak punya ‘nyali’ untuk menindak FB (oknum pelaku Video Porno.red) buktinya, hingga saat ini pemerintah belum juga memberikan sanksi tegas kepada FB.
“Kasus
ini bukanlah perkara yang remeh temeh, seharusnya instansi terkait harus segera
memberikan sanksi, sebab, perkara ini sudah menjelekan citra daerah,”ujar
sumber yang minta namanya disimpan.
Sementara
Pemerintah Kabupaten Sitaro, Melalui Kepala Bidang Pengembangan Jabatan
Disiplin dan Kesehjahteraan Pegawai, Marlon Dalentang, SIP ketika dimintai
keterangannya, menjelaskan, pemerintah tetap menindak lanjuti perkara ini,
mengingat, FB telah mengakui bahwa pemeran Video porno tersebut benar dirinya.
“Yang
bersangkutan telah mengakui, dan pemerintah tetap memproses kasus tersebut,” ujar Dalentang, kepada media ini. Senin (09/02) siang tadi.
Dalentang juga mengungkapkan, untuk kasus Video Porno pihaknya belum bisa memberikan
sanksi tegas kepada yang bersangkutan, sebab, perkara Video Porno yang
diperankan oleh pegawai belum tertuang pada undang-undang.
“Kasus
Video porno ini sebenarnya bukan rana kami, tetapi penanganannya ada pada pihak
kepolisian. kami selaku instansi yang menangani kasus ini hanya mengambil dari
sisi kedisplinan yakni ‘kumpul kebo’“ terangnya lagi seraya mengatakan sanksi
paling ringan yakni penurunan pangkat selama tiga tahun.
Tak hanya itu, Dalentang juga menambahkan, saat ini FB sudah dipindahkan dari tempat tugasnya di SD YPK Deahe ke Unit Pelaksanaan Daerah (UPT) Dikpora Siau Timur kelurahan Bahu.
"Yang bersangkutan sudah kami pindahkan ke UPT Siau Timur, Guna memudahkan kami dalam melakukan pemeriksaan," ujarnya
(ragil@suarasitaronews.com)
0 komentar:
Post a Comment