Latest News

BANNER

BANNER
Monday, 16 February 2015

Ini Penjelasan Bupati Soal Pekerjaan Pembangunan Di Sitaro

Bupati Sitaro Toni Supit, SE MM
Suarasitaronews.com-Ondong Siau : Pekerjaan proyek fisik untuk mempercepat pembangunan di Sitaro terus bertambah. Hal itu pun membuat pemerintah daerah meningkatkan berbagai antisipasi untuk suksesnya pembangunan di Bumi Karamando ini.

Bupati Sitaro Toni Supit SE MM kepada sejumlah media mengungkapkan, bahwa para kontraktor yang melaksanakan proyek pembangunan di Sitaro atau perusahaan sebagai pemenang tender itu ternyata tersandera oleh pemerintah daerah sebesar 5 % untuk biaya jaminan pemeliharaan dari pagu anggaran yang telah di tentukan pada sebuah proyek.

"Proyek tidak di bayar 100% ada jaminan pemeliharaan disitu, kita sandera dia 5%. Kalau terjadi kurang volume, dia harus kerja lagi," tegas Bupati, belum lama ini.

Supit menjelaskan, jika ada kerusakan akibat akibat force majeur seperti bencana alam,  maka pihak kontraktor harus melaporkan secara detail, waktu kejadian, lokasi dan info lain terkait kejadian tersebut.

Bupati juga memastikan para kontraktor yang tidak menyelesaikan pekerjaan dalam waktu yang di tentukan, akan di kenakan denda.

"Kalau dia tidak selesai pada tahun anggaran ada 50 hari kita berikan dia denda maksimal. kalau dia kerja 70 % maka kita bayar 50 atu 60 % tetapi sisanya itu tidak di bayar atau kena denda. setelah 50 hari tidak selesai, putus kontrak dan perusahaanya masuk dalam daftar blacklist," ungkap Bupati.

Erdy
(erga@suarasitaronews.com)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Item Reviewed: Ini Penjelasan Bupati Soal Pekerjaan Pembangunan Di Sitaro Rating: 5 Reviewed By: Unknown