Suarasitaronews.com-SIAU : FB, oknum guru yang mendidik di SD YPK Deahe Siau Timur Kabupaten Sitaro, yang memerankan video mesum, kini pemerintah setempat telah memberhentikannya dari jabatan fungsional dan tidak lagi diperkenankan untuk mengajar. "Kami sudah memberhentikannya dari fungsional, dan sekarang tinggal menunggu rekomendasi dari bupati,"ujar Kabid Kedisplinan Sitaro, Marlan B Dalentang, S.sos pagi tadi diruang kerjanya, Rabu, (25/02)
Namun, ketika disentil soal lambannya pemberian sanksi tegas kepada pelaku, Dalentang menampik akan hal itu, Dirinya menjelaskan, usai membaca sejumlah berita di media massa tentang adanya oknum guru yang berselingkuh lalu divideokan, Pihaknya langsung membentuk tim untuk menyelidikinya. sehingga untuk proses pemberian sanksi telah dilakukannya sesuai prosedur,
"Sebelumnya Bupati kan sudah pernah menyampaikan, bahwa ia akan mengusulkan pemecatan ke pusat melalui Kemenpan-RB, jadi kita tunggu saja,rekomendasi dari pimpinan daerah terhadap laporan yang disampaikan dalam bentuk BAP "jelas Dalentang mengutip ucapan bupati.
rags
ragil@suarasitaronews.com
0 komentar:
Post a Comment