Latest News

BANNER

BANNER
Thursday, 26 February 2015

Banyak SKPD Belum Terapkan Perbup No. 33

Ilustrasi foto

Suarasitaronews.com-SIAU : Sejumlah Kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ternyata belum sepenuhnya mengimplemantasikan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 33 tahun 2015 tentang Disiplin Kerja PNS.  Pasalnya, sesuai peraturan yang ada disebutkan jika setiap kantor SKPD di haruskan menerapkan sistem pengambilan daftar hadir PNS secara elektronik (figer print), yakni sesuai pasal 7 ayat 1.

Kepala Bidang Kedisplinan, Kabupaten Sitaro, Marlon B Dalentang,  mengatakan, penggunaan finger print dikalangan SKPD memang sudah di atur di Perbub 33 Tahun 2015, namun masih banyak yang belum menggunakan.

"Kemungkinan, pada awal maret mereka (SKPD.red) secara bersamaan menggunakan finger print tersebut,"ujarnya pagi tagi (26/02)

Menurutnya, kebijakan ini untuk memantapkan upaya penegakkan disiplin seluruh aparatur sipil negara yang ada di Pemkab Sitaro. Karena sejauh ini upaya penegakkan disiplin dengan upaya perubahan perilaku serta pola pikir pegawai tentang pentingnya kesadaran pribadi terus di maksimalkan, salah satunya dengan pemberlakuan serta penerapan sanksi tegas bagi aparatur yang melanggar displin PNS.

rags
ragil@suarasitaronews.com
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Item Reviewed: Banyak SKPD Belum Terapkan Perbup No. 33 Rating: 5 Reviewed By: dhani marketer