Kaban BPMPD, Drs. Paulus Tamaka |
Suarasitaronews.com-Ondong, SIAU : Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang telah tertunda dari tahun 2014, rencananya akan digelar secara serentak pada tahun 2015 ini.
Penundaan ini karena dampak dari adanya pemilihan presiden yang dilakukan beberapa bulan lalu, dimana, di dalam pemilihan presiden sejumlah masyarakat harus fokus dan siap untuk melakukan pencoblosan.
"Iya ada penundaan, hal ini disebabkan karena pilpres lalu. "ujar Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (BPMPD), Kabupaten Sitaro, Paulus Tamaka, ketika ditemui media ini, Siang tadi, Selasa (13/01).
Tamaka mengatakan, sebanyak 28 desa di Kabupaten Sitaro yang sedianya menggelar pemilihan kapitalau di tahun 2014, penggelarannya harus dilakukan di tahun 2015 ini. Hal ini karena mengacu pada peraturan perundang-undangan yang baru. Sedangkan pelaksanaannya dilakukan secara berurutan mulai dari peraturan pemerintah, mendagri dan permendagri.
”Peraturan Undang-Undang No.06 tahun 2014 tentang desa dan peraturan pemerintah sudah kita lakukan, sedangkan untuk penentuan pelaksanaannya kami masih menunggu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sampai saat ini masih dalam pembahasan di dewan, ”ungkapnya.
Dirinya menyebutkan, apabila dalam pembahasan ranperda pengesahannya lambat oleh pihak DPRD, maka pihaknya akan melakukan pembuatan Peraturan Bupati (Perbup)
”Apabila pengesahan ranperdanya cukup lama, maka akan di buatkan perbup, terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa.”cetusnya sembari menambahkan, hal ini dilakukan untuk mempercepat waktu pelaksanaan pemilihan kepala desa.
Rags
ragil@suarasitaronews.com
Penundaan ini karena dampak dari adanya pemilihan presiden yang dilakukan beberapa bulan lalu, dimana, di dalam pemilihan presiden sejumlah masyarakat harus fokus dan siap untuk melakukan pencoblosan.
"Iya ada penundaan, hal ini disebabkan karena pilpres lalu. "ujar Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (BPMPD), Kabupaten Sitaro, Paulus Tamaka, ketika ditemui media ini, Siang tadi, Selasa (13/01).
Tamaka mengatakan, sebanyak 28 desa di Kabupaten Sitaro yang sedianya menggelar pemilihan kapitalau di tahun 2014, penggelarannya harus dilakukan di tahun 2015 ini. Hal ini karena mengacu pada peraturan perundang-undangan yang baru. Sedangkan pelaksanaannya dilakukan secara berurutan mulai dari peraturan pemerintah, mendagri dan permendagri.
”Peraturan Undang-Undang No.06 tahun 2014 tentang desa dan peraturan pemerintah sudah kita lakukan, sedangkan untuk penentuan pelaksanaannya kami masih menunggu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sampai saat ini masih dalam pembahasan di dewan, ”ungkapnya.
Dirinya menyebutkan, apabila dalam pembahasan ranperda pengesahannya lambat oleh pihak DPRD, maka pihaknya akan melakukan pembuatan Peraturan Bupati (Perbup)
”Apabila pengesahan ranperdanya cukup lama, maka akan di buatkan perbup, terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa.”cetusnya sembari menambahkan, hal ini dilakukan untuk mempercepat waktu pelaksanaan pemilihan kepala desa.
Rags
ragil@suarasitaronews.com
0 komentar:
Post a Comment