Kepala DKPR Sitaro James Makasenda |
"Proses penyelesaian masalah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang
berlokasi di Tanganga sudah dalam tahap perampungan administrasi," ujar
Makasenda , Senin (1/12) kemarin di Aula Kantor Bupati Sitaro
Dirinya pun meyakini dalam proses pembayaran untuk pembebasan lahan tidak akan terdapat kendala sebab menurutnya pula, transaksi jual beli akan berlaku seperti biasanya.
"Jadi secara keseluruhan tidak ada masalah dan kami tetap mengacu pada peraturan presiden (perpres) nomor 40 tahun 2014 tentang cara proses pengolaan tanah terbatas sampai 5 hektar yang awalnya pada perpres 71 hanya sampai 1 hektar saja sehingga transaksi yang akan dilakukan nanti adalah transaksi jual beli biasa dengan pihak pemilik tanah" ujar Makasenda
Pihaknya menambahkan bahwa di TPA juga nanti akan ada pengolahan sampah untuk menjadi bahan baku jadi akan ada tenaga kerja yang dibutuhkan di sana dan ada pemanfaatan kembali sehingga itu dapat menunjang di sektor-sektor lain. (Mira)
0 komentar:
Post a Comment