Suarasitaronews.com-SIAU : Merespons kenaikan harga bahan bakar minyak
(BBM) bersubsidi, para sopir angkutan umum di Kabupaten Sitaro secara
sepihak menaikan tarif kepada penumpang hingga 20 % persen dari tarif
awal.
Eftefanus Lukas, salah seorang sopir angkot jurusan Ulu-Ondong mengatakan, dirinya terpaksa menaikkan tarif penumpang untuk menghindari kerugian. "Mau bagaimana lagi, kalau menunggu ada keputusan resmi kami rugi terus," katanya, Kamis, (27/11)
Dikatakannya, kenaikan harga BBM telah membuatnya sakit kepala. Sebab, kenaikannya dilakukan sekaligus, tanpa ada tahapan dan pemberitahuan dari awal.
Menanggapi Hal itu, Sekretaris Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Sitaro, Gandhwari Mulalinda mengakui, pihaknya belum bisa melakukan tindakan terkait hal itu, karena sampai saat ini masih belum ada laporan terkait naiknya harga angkutan umum. "Apabila ada masyarakat yang keberatan soal naiknya tarif angkutan, jangan ragu-ragu untuk membuat surat keberatan resmi kemudian serahkan kepada kami,"ucap Mulalinda sembari menambahkan, pihaknya akan menjamin surat tersebut akan segera ditindak lanjuti.
Masih kata Mulalinda, sanksi bagi sopir angkutan umum yang melanggar ialah pencabutan izin beroperasi dan itu sudah diatur dalam peraturan bupati, "Makannya jika ada yang keberatan, langsung saja buat surat keberatan. Maka secara otomatis Kami menindak lanjut surat itu, kan sudah ada payung hukumnya,"kunci Mulalinda.(rags)
Eftefanus Lukas, salah seorang sopir angkot jurusan Ulu-Ondong mengatakan, dirinya terpaksa menaikkan tarif penumpang untuk menghindari kerugian. "Mau bagaimana lagi, kalau menunggu ada keputusan resmi kami rugi terus," katanya, Kamis, (27/11)
Dikatakannya, kenaikan harga BBM telah membuatnya sakit kepala. Sebab, kenaikannya dilakukan sekaligus, tanpa ada tahapan dan pemberitahuan dari awal.
Menanggapi Hal itu, Sekretaris Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Sitaro, Gandhwari Mulalinda mengakui, pihaknya belum bisa melakukan tindakan terkait hal itu, karena sampai saat ini masih belum ada laporan terkait naiknya harga angkutan umum. "Apabila ada masyarakat yang keberatan soal naiknya tarif angkutan, jangan ragu-ragu untuk membuat surat keberatan resmi kemudian serahkan kepada kami,"ucap Mulalinda sembari menambahkan, pihaknya akan menjamin surat tersebut akan segera ditindak lanjuti.
Masih kata Mulalinda, sanksi bagi sopir angkutan umum yang melanggar ialah pencabutan izin beroperasi dan itu sudah diatur dalam peraturan bupati, "Makannya jika ada yang keberatan, langsung saja buat surat keberatan. Maka secara otomatis Kami menindak lanjut surat itu, kan sudah ada payung hukumnya,"kunci Mulalinda.(rags)
0 komentar:
Post a Comment