Suarasitaronews.com-SIAU : Dalam waktu dekat ini pemerintah pusat melalui anggaran APBN akan menurunkan dana senilai Rp 1,5 M untuk pembangunan infrastruktur di 6 kampung yakni, Tanaki, Kapeta, Talawid, Lai, Salili serta Beong. Hal ini seperti disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sitaro Djoickson Sagune melalui Kepala Bidang Ciptakarya Ronald F Londong, ST, dirinya menyebutkan setiap desa sasaran akan mererima dana bantuan langsung masyarakat senilai Rp 250 juta.
Bantuan tersebut akan diturunkan dalam dua tahun anggaran yakni Rp100 juta per kampung di APBN 2014 sedangkan sisanya Rp150 juta nanti di APBN 2015. Artinya, untuk tahap pertama yakni di 2014 ini, pemerintah pusat akan menurunkan dana senilai Rp600 juta untuk enam kampung itu. “Dana tidak melalui pemerintah daerah, melainkan akan ditransfer langsung ke rekening organisasi masyarakat setempat (OMS) oleh pemerintah pusat,” kata Londong, belum lama ini.
Oleh sebab itu, lanjutnya, sebelum dimulai pembangunan infrastruktur, masing-masing kampung sasaran harus membentuk OMS yang nantinya akan bertugas untuk mengelolah/memonitoring jalannya proses pekerjaan. “Untuk optimalnya penggunaan anggaran nanti, Kapitalau (Kepala kampung, red) dan tokoh masyarakat (OMS) harus menandatangani fakta integritas dengan pernyataan sanggup melaksanakan sesuai dengan panduan pelaksanaan,” terangnya. (rags)
Bantuan tersebut akan diturunkan dalam dua tahun anggaran yakni Rp100 juta per kampung di APBN 2014 sedangkan sisanya Rp150 juta nanti di APBN 2015. Artinya, untuk tahap pertama yakni di 2014 ini, pemerintah pusat akan menurunkan dana senilai Rp600 juta untuk enam kampung itu. “Dana tidak melalui pemerintah daerah, melainkan akan ditransfer langsung ke rekening organisasi masyarakat setempat (OMS) oleh pemerintah pusat,” kata Londong, belum lama ini.
Oleh sebab itu, lanjutnya, sebelum dimulai pembangunan infrastruktur, masing-masing kampung sasaran harus membentuk OMS yang nantinya akan bertugas untuk mengelolah/memonitoring jalannya proses pekerjaan. “Untuk optimalnya penggunaan anggaran nanti, Kapitalau (Kepala kampung, red) dan tokoh masyarakat (OMS) harus menandatangani fakta integritas dengan pernyataan sanggup melaksanakan sesuai dengan panduan pelaksanaan,” terangnya. (rags)
0 komentar:
Post a Comment