Latest News

BANNER

BANNER
Friday, 24 October 2014

Penetapan APBD-P Molor, Ini Kata DPRD

Wakil Ketua DPRD Sitaro Heronimus Makainas, SE MM
Suarasitaronews.com-Ulu Siau : Penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) yang telah selesai di evaluasi di provinsi Sulawesi Utara yang selanjutnya akan ditetapkan sebagai peraturan daerah itu, sempat di sayangkan oleh sejumlah masyarakat dan sejumlah anggota DPRD lainya akibat Molor, ternyata tidak disengaja oleh DPRD Sitaro sebab harus melalui mekanisme aturan yang berlaku seperti yang diatur pada Permendagri 13 tahun 2006 dan diubah dengan Permendagri 59 tahun 2007 dan 21 tahun 2011.

Wakil ketua DPRD Sitaro Heronimus Makainas SE MM saat di hubungi media ini mengatakan, penetapan APBD-P harus menunggu Tata tertib (Tatib) DPRD yang sedang dievaluasi untuk selanjutnya ditetapkan sebagai peraturan DPRD, dan melanjutkan dengan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), dan APBD-P baru bisa untuk ditetapkan.

"Prinsipnya DPRD baru bisa melakukan persidangan setelah Tatib sebagai pedoman pembentukan Alat Kelengkapan Dewan telah ditetapkan, sehingga ada Badan Anggaran untuk menindak lanjuti hasil evaluasi APBD-P sebab nantinya laporan tindak lanjut dari Banggar itu yang akan mendasari penetapan APBD-P sebagai Peraturan Daerah," Jelas Makainas, Jumat (24/10) singa tadi kepada media ini.

Ditegaskanya lagi dari hasil pembahasan yang akan di lakukan oleh Banggar nantinya, akan mengeluarkan surat keputusan (SK) DPRD yang selanjutnya dapat ditetapkan sebagai Perda APBD-P.

"kalau tidak begitu, tidak bisa ditetapkan, jadi DPRD tidak mengada-ada," ujarnya.

Saat di tanya terkait dengan lama proses akan hal tersebut, ia tidak dapat memastikanya sebab masih menunggu hasil konsultasi Tatib DPRD di kantor Gubernur Sulawesi utara untuk menesuaikan rancangan tatib DPRD Sitaro.

"Belum tentu sebab masih menunggu hasil dari Konsultasi" ungkapnya.

Penetapan APBD-P lanjutnya, akan sesegera mungkin diproses ketika Tatib selesai, melihat waktu yang kurang satu bulan lagi sudah memasuki akhir tahun, namun tidak di perkenankan lagi untuk mencantumkan pekerjaan-pekerjaan fisik yang besar dan hal itu telah di amanatkan oleh perturan-perundangan.

"kalau Tatib sudah selesai, maka sesegera mungkin akan dilakukan proses penetapan APBD-P dan mudah-mudahan pada bulan November Selesai," ucapnya. 

Sementara Sekretaris DPRD Jostanlie Deson Bogar SH mengakui sampai saat ini dirinya masih berada di kantor Gubernur untuk berkonsultasi di Biro Hukum Sulut terkait Tatib DPRD Sitaro.

"Saya masih berada di kantor Gubernur dalam rangka konsultasi tatib DPRD Sitaro di Biro Hukum," ungkap Bogar. (Erga)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Item Reviewed: Penetapan APBD-P Molor, Ini Kata DPRD Rating: 5 Reviewed By: Unknown