Ilustrasi SSN |
Suarasitaronews.com-Ondong Siau : Dana 11,49 miliar rupiah pembebasan lahan bandar udara (Bandara) Pihise di Kecamatan Siau Timur Selatan kembali mengalami penundaan terhadap realisasi pembayaran kepada 73 pemilik lahan.
Hal ini dikarenakan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar telah menolak gugatan dari keluarga yang diketahui bernama Deky Janis, yang membuat penggugat tersebut telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada tanggal 19 september lalu, sehingga pemerintah kabupaten (Pemkab) Sitaro belum dapat melakukan pembayaran dana pembebasan lahan.
"Kami akan terus kawal proses hukum yang sedang berlanjut ini," ucap Asisten I Drs. Replein Areros yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua panitia pengadaan tanah kepada sejumlah pemilik lahan, sembari berharap pemilik lahan tetap bersabar hingga putusan final.
Disisi lain, sejumlah pemilik lahan mendesak kepada pemerintah agar dana pembebasan lahan segera direalisasi dan kasus sengketa lahan yang terjadi dapat segera usai, " Iya, dalam waktu dekat kami akan langsung ke MA untuk mengawal proses hukum dimana kasasi sudah diajukan oleh penggugat,"Terang Areros ke dua kalinya.(Rags)
Disisi lain, sejumlah pemilik lahan mendesak kepada pemerintah agar dana pembebasan lahan segera direalisasi dan kasus sengketa lahan yang terjadi dapat segera usai, " Iya, dalam waktu dekat kami akan langsung ke MA untuk mengawal proses hukum dimana kasasi sudah diajukan oleh penggugat,"Terang Areros ke dua kalinya.(Rags)
0 komentar:
Post a Comment