| Benyamin Kanarang dan Djon Ponto Janis dalam rapat paripurna DPRD (Foto SSN) |
Suarasitaronews.com-Bebali Siau : Penetapan Tata tertib (Tatib) DPRD Sitaro kembali di tunda, melihat banyaknya anggota DPRD yang terlibat dalam tim perumus Tatib DPRD meminta untuk melakukan pembelajaran terhadap Tatib dan harus di cocokan kembali dengan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2010 pedoman penyusunan Tata tertib DPRD tentang Tata tertib DPRD, dan mengingat dalam Tatib DPRD yang disusun oleh tim perumus memuat Undang-undang MD3.
Benyamin Kanarang mengatakan tatib tersebut harus di pelajari terlebih dahulu sebelum ditetapkan, sebab " dalam tatib tercantum UU MD3 sementara saat ini juga ada Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang (Perpu) nomor 1 dan nomor 2" kata Kanarang dalam rapat paripurna DPRD Rabu, (8/10) siang tadi di ruang sidang DPRD Sitaro.
Disamping itu pula, anggota DPRD Djon Ponto Janis juga memintah waktu dimana rapat hendaknya dilanjutkan besok hari Kamis (9/10) dan anggota memiliki waktu satu malam untuk mempelajari Tatib yang telah di susun oleh tim perumus tatib yang diketuai oleh ketua fraksi partai Golkar Woldewin Sasue.
"Waktu kita satu malam untuk mempelajari tatib yang telah disusun ini, sebelum di sahkan sebagai peraturan DPRD," kata Janis.
Hal tersebut pun mendapat persetujuan seluruh anggota Dewan untuk melanjutkan rapat pada hari kamis besok. (erga)
0 komentar:
Post a Comment