Suarasitaronews.com-Manado : Wali Kota Manado, Vicky Lumentut, memenuhi surat panggilan yang kedua Polda Sulut
untuk memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus
(Dit Reskrimsus) Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) unit 1.
Dia datang sekitar pukul 07.00 Wita, Selasa (2/9) kemarin. Dengan
menggunakan kemeja lengan panjang berwarna biru, dirinya masuk ruang
unit 1.
Lumentut, diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana untuk pengadaan gedung Youth Center Manado yang memakan anggaran kurang lebih
Rp 9,6 miliar. Gedung yang diperuntukkan untuk Pementasan Seni Budaya
dan Olahraga itu berdiri di atas lahan 16 persen di kawasan Megamas
Manado. Lahan tersebut dipersiapkan Pemko Manado dan tinggal dikerjakan
selama 6 bulan atau 180 hari.
Sayangnya, setelah ditinjau penyidik dan tim BPKP serta ahli
konstruksi beberapa waktu lalu, gedung Youth Center tidak memiliki
gelanggang serta lokasi pementasan. Yang terlihat hanya dua lapangan
bulu tangkis dengan tembok tinggi di samping lapangan dan tidak memiliki
tribun, seperti dikutip dari Tribun News.com
Informasi diterima, Lumentut dimintai keterangan terkait kebijakannya
mengganti komite pembangunan gedung tersebut yang dananya dari APBN
melalui Kementrian Pemuda dan Olah Raga.
yang diperiksaem oleh periksaan yang dilakukan tertutup dan diperiksa oleh penyidik bernama Dayat.(erga)

0 komentar:
Post a Comment