PNS Sitaro (foto dok. SSN) |
Suarasitaronews.com-Ondong Siau : Upaya meningkatkan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
di lingkup pemerintah Kabupaten Sitaro dan Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) terus dilakukan. Salah satunya dengan melakukan pemotongan terhadap
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PNS yang malas.
Demikian diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Diklat Daerah (BKDD) Sitaro Melalui Kabid kedisplinan Marlon Dalentang SIP kepada awak media pagi tadi, Senin (15/09)
Menurutnya, tindakan tersebut telah diterapkan pada PNS di lingkungan pemkab Sitaro dan SKPD dengan acuan daftar kehadiran setiap hari. “TPP diberikan kepada seluruh PNS sebagai bentuk penghargaan berdasarkan kinerja setiap pegawai. Perlunya hal tersebut guna lebih memotivasi kedisiplinan PNS.,"jelasnya.
Dalentang mengungkapkan,"Jika PNS tersebut tidak mempunyai kinerja baik, bahkan cenderung malas dalam bekerja, maka konsekuensinya berdasarkan keputusan bakal dipotong nominal TPP, yakni sebesar 5% jika tidak hadir dalam satu hari,"bebernya.
Artinya, lanjut Dalentang , setiap PNS menerima TPP berbeda-beda sesuai kinerja pegawai tersebut. “Tujuan pemotongan TPP juga agar para PNS di lingkungan Pemkab Sitaro bisa termotivasi, untuk tidakmalas-malasan dan lebih giat dalam bekerja," ungkapnya.
Mengenai pemotongan nominal TPP tersebut, kata Dalensang telah dituangkan dalam peraturan bupati (Perbup) nomor 1 tahun 2014 tentang pemberian tambahan penghasilan pegawai kepada pegawai negeri sipil.
Demikian diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Diklat Daerah (BKDD) Sitaro Melalui Kabid kedisplinan Marlon Dalentang SIP kepada awak media pagi tadi, Senin (15/09)
Menurutnya, tindakan tersebut telah diterapkan pada PNS di lingkungan pemkab Sitaro dan SKPD dengan acuan daftar kehadiran setiap hari. “TPP diberikan kepada seluruh PNS sebagai bentuk penghargaan berdasarkan kinerja setiap pegawai. Perlunya hal tersebut guna lebih memotivasi kedisiplinan PNS.,"jelasnya.
Dalentang mengungkapkan,"Jika PNS tersebut tidak mempunyai kinerja baik, bahkan cenderung malas dalam bekerja, maka konsekuensinya berdasarkan keputusan bakal dipotong nominal TPP, yakni sebesar 5% jika tidak hadir dalam satu hari,"bebernya.
Artinya, lanjut Dalentang , setiap PNS menerima TPP berbeda-beda sesuai kinerja pegawai tersebut. “Tujuan pemotongan TPP juga agar para PNS di lingkungan Pemkab Sitaro bisa termotivasi, untuk tidakmalas-malasan dan lebih giat dalam bekerja," ungkapnya.
Mengenai pemotongan nominal TPP tersebut, kata Dalensang telah dituangkan dalam peraturan bupati (Perbup) nomor 1 tahun 2014 tentang pemberian tambahan penghasilan pegawai kepada pegawai negeri sipil.
"Perbup sudah ada, dan kami selalu memantau kehadiran PNS melalui absen jika terdapat ada PNS yang tidak hadir, atau tidak mengikuti apel pagi dan sore. Maka TPP akan dipotong, "tutupnya
Namun ketegasan pemerintah dalam mengupayakan disiplin
pegawai, terkesan tidak pernah dilakukan atau hanya isapan jempol semata,
melihat sampai saat ini belum ada PNS yang di jerat dengan sanksi tersebut,
padahal banyak PNS yang dengan sengaja menambah libur pada waktu libur dan ada
pula yang bolos di jam kerja.(rags)
0 komentar:
Post a Comment