Putusan Bandara Pihise Balirangen (Ilustrasi SSN) |
Suarasitaronews.com-Ondong Siau : Dengan hadirnya bandar udara (bandara) di
bumi karangetang memang akan menjadi magnet baru dalam investasi
perekonomian serta dapat memacu pertumbuhan sektor di dunia
kepariwisataan, namum siapa sangka jika pembangunan bandara yang
berlokasi di daerah Pihise, Kecamatan Siau Timur Selatan itu masih
dalam status sengketa.
Dimana, sengketa lahan, sejak bulan April 2014 lalu telah dilimpahkan kasusnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar untuk menentukan siapa sebenarnya pemilik lahan didaerah itu, tergugat (pemda dan masyarakat) atau penggugat (keluarga janis).
Kendati demikian, berdasarkan informasi yang berhasil dhinpum awak media, bahwa PTUN Makassar saat ini telah mengeluarkan keputusannya terkait hasil sengketa lahan bandara, dimana dari pihak tergugat telah memenangkan dalam pengadilan tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Kadishubkominfo) Sitaro, Drs Djoni Muntiaha saat di temui diruang kerjanya siang tadi. Rabu, (24/09) mengatakan, pihaknya mengakui telah mendapatkan informasi terkait keputusan dari PTUN makassar.
Dimana, sengketa lahan, sejak bulan April 2014 lalu telah dilimpahkan kasusnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar untuk menentukan siapa sebenarnya pemilik lahan didaerah itu, tergugat (pemda dan masyarakat) atau penggugat (keluarga janis).
Kendati demikian, berdasarkan informasi yang berhasil dhinpum awak media, bahwa PTUN Makassar saat ini telah mengeluarkan keputusannya terkait hasil sengketa lahan bandara, dimana dari pihak tergugat telah memenangkan dalam pengadilan tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Kadishubkominfo) Sitaro, Drs Djoni Muntiaha saat di temui diruang kerjanya siang tadi. Rabu, (24/09) mengatakan, pihaknya mengakui telah mendapatkan informasi terkait keputusan dari PTUN makassar.
"Iya betul, saya
mendapat informasi bahwa PTUN Makassar telah mengeluarkan
keputusannya, dimana, pihak tergugat menang dalam pengadilan ,"ungkap
Muntiaha.
Meski begitu, lanjut Muntiaha. Pihaknya hingga kini masih belum menerima surat keputusan dari pengadilan, sehingga pihaknya masih belum bisa memastikan apakah kasus ini telah memiliki dasar hukum hukum tetap apa belum.
"kami belum bisa memastikan, karena hingga saat ini kami belum menerima surat keputusan dari PTUN,"tukas Muntiaha.
Meski begitu, lanjut Muntiaha. Pihaknya hingga kini masih belum menerima surat keputusan dari pengadilan, sehingga pihaknya masih belum bisa memastikan apakah kasus ini telah memiliki dasar hukum hukum tetap apa belum.
"kami belum bisa memastikan, karena hingga saat ini kami belum menerima surat keputusan dari PTUN,"tukas Muntiaha.
Meski demikian Sekretaris daerah (Sekda) Sitaro DR Adry Manengkey mengakui segala dokumen yang dibutuhkan telah rampung, sehingga akan dilakukan pembayaran pembebasan lahan kepada 73 pemilik lahan pada bulan Oktober mendatang.
"Segala dokumen yang dibutuhkan telah rampung sehingga akan dibayarkan bulan depan" kata Sekda. (rags)
0 komentar:
Post a Comment