Kaban Kesbangpol Sitaro Frans Purawouw |
"Untuk undang-undang tahun 2013 ini sudah di sosialisasi lalu di Ujung
Pandang namun masih ada kendala di MK. Di Sitaro sendiri untuk ormas ada 8 antara
lain AKM Sitaro, HNSI, FKM Biaro, KMP Biaro, LAKI,PP dan Laskar Karangetang sedangkan
untuk LPM ada 7 yakni YKBD, SUMAKA, LP2K, KIPP, LIPK, SCW,LPP dan LP3 Sitaro,
ini yang sah diketahui oleh kesbangpol. Saya mengharapkan bahwa ketika ormas
atau LPM ini melakukan kegiatan di masyarakat harus ada pemberitahuan dulu ke
kesbangpol karena aturannya memang begitu, jadi koordinasi tetap ada" ujar
Purawouw jumat (26/9) pekan lalu.
Ia juga menambahkan kedepanya, guna mengetahui kepengurusan suatu organisasi, maka Kesbangpol dan LSM akan melaksanakan pertemuan.
"Nanti sekitar bulan Oktober akan
dilaksanakan pertemuan antara pihak kesbangpol dengan ormas dan LPM untuk dapat
mengetahui kepengurusan yang baru dan program-program mereka" tutupnya.(mira)
0 komentar:
Post a Comment