Asisten I Setda Sitaro Drs. Replein Areros |
Suarasitaronews.com-Ondong Siau : Pemerintah kampung atau desa harus lebih bersabar untuk melaksanakan aturan mengenai penyelenggaran pemerintah desa menurut Undang-undang nomor 6 tahun 2014, dimana dengan pertimbangan telah berkembang
dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar
menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan
landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan
menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Asisten I Setda Sitaro Drs Replein Areros mengungkapkan bahwa, pemerintah Sitaro akan mensosialisasikan penerapan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tersebut, namun masih terkendala dengan belum adanya petunjuk teknisnya.
“Undang-undang desa akan mulai disosialisasikan, hanya saja untuk lebih jauh, masih terkendala dengan petunjuk juknis,” kata Asisten 1, Replein Areros, Rabu (13/8) kemarin.
Lanjutnya, dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa tersebut yang mengatur tentang dana dan personil, dan itupun sedang di sosialisasikan.
“Mengenai jumlah personil, dan anggaran sementara dalam proses sosialisasi. Penerapan sampai belum begitu terlihat karena belum ada petunjuk juknis,” ungkap Areros. (erga)
0 komentar:
Post a Comment