Suarasitaronews.com - : Ketika semua
negara semakin terbuka dengan kemajuan teknologi di bidang internet,
pemerintah Rusia justru mengambil langkah antiklimaks dengan menelurkan
kebijakan yang berpotensi menghambat kemajuan teknologi negara tersebut.
Seperti yang dilansir oleh Techcrunch (02/07), pada hari
Selasa kemarin parlemen Rusia telah menyetujui undang-undang yang
menyatakan jika seluruh data pengguna internet Negeri Beruang Merah
harus disimpan di negara itu. Cara pendekatan baru Rusia di sektor dunia
maya dikabarkan mirip dengan yang tengah dilakukan pemerintah China.
Peraturan ini nantinya mengharuskan seluruh perusahaan yang
menawarkan jasa layanan internet membuat server khusus yang ditempatkan
di Rusia untuk menyimpan data pengguna negara tersebut. Jika hal
tersebut tidak dilakukan, maka bisa saja website-website besar macam Facebook, Google, atau penyedia layanan internet lainnya terpaksa harus diblokir oleh pemerintah Rusia.
Undang-undang itu juga menegaskan jika perusahaan asing tidak
diperbolehkan mengirim data personal warganya ke luar Rusia tanpa
menyertakan 'garansi' khusus yang menjamin keamanan sumber data yang tak
lain berada di server negara tersebut.
Pemerintah Rusia sendiri telah menjadwalkan undang-undang ini berlaku
secara resmi bulan September tahun 2016. Alhasil, perubahan
besar-besaran di bidang layanan internet akan segera dilakukan, tidak
hanya oleh para perusahaan asing penyedia jasa layanan internet, tetapi
juga perusahaan teknologi dalam negeri Rusia.(merdeka.com)
0 komentar:
Post a Comment