Suarasitaronews.com-Ondong Siau : Dinas sosial tenaga kerja dan transmigrasi (Dinsosnakertrans) menghimbau dengan tegas kepada para pimpinan atau pengurus perusahaan swasta, BUMN, BUMD di kabupaten Sitaro untuk memperhatikan kesejahteraan setiap kariawan muslim yang bekerja di seluruh perusahaan di Sitaro.
Kepala Dinsosnakertrans Sitaro Effendi Maluenseng mengatakan, instruksi tersebut disampaikan kepada seluruh pimpinan perusahaan agar dapat memberikan THR kepada kariawanya berdasarkan surat edaran menteri tenaga kerja dan transmigrasi republik Indonesia Nomor SE.4/MEN/VI/2014 tanggal 16 Juni 2014 tentang pembayaran tunjangan hari raya keagamaan dan himbauan mudik lebaran bersama.
"Himbauan ini disampaikan agar para pimpinan perusahaan swasta baik BUMN dan BUMD agar dapat memperhatikan kesejahteraan kariawannya dengan membayarkan Tunjangan Hari Raya atau THR" ujar Maluenseng, Selasa (15/7) di ruang kerjanya siang tadi.
Maluenseng juga menambahkan bahwa, para pimpinan perusahaan harus memperhatikan akan hal tersebut, apa lagi telah diinstruksikan langsung oleh kementerian yakni, THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus-menerus atau lebih dengan besaran THR adalah, pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih adalah sebesar satu bulan upah dan pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 13 bulan, diberikan secara proporsional.
Tak hanya itu, ditegaskanya pula, kepada para pekerja atau buruh agar dapat melaporkan langsung ke dinas sosial apa bila tidak mendapatkan pembayaran THR sebab akan ada sanksi bagi perusahaan.
"Para buruh segera melapor kepada saya apa bila tidak mendapatkan pembayaran THR sebab nantinya ada snksi terhadap perusahaan" tegas Maluenseng (erga)
"Para buruh segera melapor kepada saya apa bila tidak mendapatkan pembayaran THR sebab nantinya ada snksi terhadap perusahaan" tegas Maluenseng (erga)
0 komentar:
Post a Comment