Foto Ilustrasi |
Suarasitaronews.com-Siau : Polemik yang terjadi di Pasar, Negeri 47 pulau seakan tiada habisnya. Janji manis pemerintah yang akan menindak lanjuti tindakan punggutan liar (pungli) oleh oknum PD pasar yang sudah cukup lama beraksi, sepertinya hanya surga telinga belaka karena realita di lapangan jauh di luar ekspektasi yang diharapkan.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Sitaro Drs.Hans Kalangit melalui Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindagkop, Decky Kaesang SSi mengakui sulit untuk menindak lanjuti hal tersebut. Pasalnya dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Disperindagkop. ia mengatakan "Setiap pedagang yang berjualan di pasar, per lapak dikenakan retribusi bea sebesar Rp.2.000 itu pun sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda), Namun umumnya para pedagang membayar Rp.5.000 karena pedagang tersebut memakai 2 lapak yakni 1,5 meter per lapak. tentu dalam hal ini oknum PD pasar mendapat lebih 1.000 setiap lapaknya."jelasnya
Ironisnya, berdasarkan pantauan awak media di lapangan dalam belakangan terakhir bahwa kebanyakan dari para pedagang tidak menerima karcis retribusi yang sudah menjadi kewajiban mereka, Tentu tindakan seperti ini tak lepas dari aksi oknum PD pasar untuk melakukan tindakan Pungli yang bisa berdampak pada minimnya hasil Pendapatan Asli Daerah atau (PAD).
Namun Decky ketika ditanya soal PAD disetiap tahunnya ia pun membeberkan bahwa pihaknya selama ini mengalami kerugian yang cukup signifikan. yang mana dalam dua lokasi pasar yakni pasar Ulu dan pasarOndong. dalam setiap hari PAD yang bersumber dari retribusi bea pasar minimal Rp.1.200.000/pasar. Namun sekarang oknum pasar hanya menyetorkan Rp.400.000 saja."bebernya sembari menambahkan "Kemarin saya juga di panggil oleh Bupati terkait Minimnya PAD yang tidak mencapai target. mungkin karena soal itu,"jelasnya
Kendati begitu, Kerugian yang didera Pemkab Sitaro mengelola pasar memang dinilai aneh. Pasalnya, pasar yang tidak pernah sepi dari kegiatan jual beli kok dirugikan. Mungkin hal ini tidak menutup kemungkinan adanya retribusi pasar yang tidak sepenuhnya masuk pada kas daerah (kasda).
Parahnya lagi. ketika disinggung terkait 'kebanyakan para pedagang tidak menerima karcis retribusi, ia pun tak menampik soal itu, justru ia membenarkan bahwa pedagang selalu menerima karcis retribusi bea. "itu tidak benar pedagang tetap menerima karcis retribusi, kalau memang ada tentu ada laporan dari pedagang, tapi sampai saat ini belum ada laporan."tegas nya
Menanggapi hal itu, 'mungkin para pedagang takut karena ada ancaman dari oknum-oknum internal yang mana mereka enggan melaporkan kepada pihak yang berwenang' dalam hal ini, ia menjelaskan " tidak ada ancaman bagi para pedagang, namun apabila para pedagang yang mendapat ancaman oleh oknum tertentu, jangan segan-segan untuk melaporkan,"jelasnya
Sementara pedagang yang kesehariannya menjual dagangan nya di pasar sangat kecewa dengan apa yang dilakukan pihak pengelola. Menurut dia, penarikan retribusi yang dilakukan PD Pasar tidak sesuai aturan dan sangat merugikan daerah. “Torang pedagang so iko aturan, mar kiapa dorang sandiri yang bertindak tidak sesuai aturan,” sesal penjual pakaian yang enggan disebutkakn namanya (rags)
0 komentar:
Post a Comment