aks Ketua MK Akil Mochtar |
Suarasitaronews.com-Jakarta : KPK rupanya belum puas dengan putusan hakim pengadilan Tipikor yang
menjatuhi hukuman penjara seumur hidup untuk eks Ketua MK Akil Mochtar.
KPK pun resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta hari ini.
"Setelah ada rapat pimpinan, KPK memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis Akil Mochtar," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto saat ditemui di kantornya, Kamis (3/7) dinihari.
Menurut Bambang, ada beberapa alasan yang mendasari KPK mengajukan banding. Alasan itu yakni, majelis hakim yang memutuskan Akil tidak menerima suap dari pengurusan sengketa Pilkada Lampung Selatan.
"Alasan lain adalah ada aset dan kekayaan yang sudah disita itu diminta untuk mengembalikan dan itu tidak konsisten dengan pertimbangan hukum bahwa dia sebenarnya kena TPPU nya," jelas Bambang.
"Bahwa ada predicate crime-nya masih belum bulat. Terutama bukan hanya dendanya, namun hukuman tambahannya itu juga," imbuhnya.
Dalam putusan hakim, ada sejumlah poin dalam surat tuntutan KPK yang tidak disetujui majelis hakim. Beberapa aset milik Akil Mochtar pun dinyatakan untuk dikembalikan.
Berikut daftar aset yang harus dikembalikan jaksa kepada pihak Akil, sebagaimana dinyatakan oleh majelis hakim Alexander Marwata dalam persidangan, Seninkemarin.(detik.com)
"Setelah ada rapat pimpinan, KPK memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis Akil Mochtar," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto saat ditemui di kantornya, Kamis (3/7) dinihari.
Menurut Bambang, ada beberapa alasan yang mendasari KPK mengajukan banding. Alasan itu yakni, majelis hakim yang memutuskan Akil tidak menerima suap dari pengurusan sengketa Pilkada Lampung Selatan.
"Alasan lain adalah ada aset dan kekayaan yang sudah disita itu diminta untuk mengembalikan dan itu tidak konsisten dengan pertimbangan hukum bahwa dia sebenarnya kena TPPU nya," jelas Bambang.
"Bahwa ada predicate crime-nya masih belum bulat. Terutama bukan hanya dendanya, namun hukuman tambahannya itu juga," imbuhnya.
Dalam putusan hakim, ada sejumlah poin dalam surat tuntutan KPK yang tidak disetujui majelis hakim. Beberapa aset milik Akil Mochtar pun dinyatakan untuk dikembalikan.
Berikut daftar aset yang harus dikembalikan jaksa kepada pihak Akil, sebagaimana dinyatakan oleh majelis hakim Alexander Marwata dalam persidangan, Seninkemarin.(detik.com)
0 komentar:
Post a Comment