Foto Dok SSN |
Suarasitaronews.com-Ondong Siau : Masyarakat bumi karangetang yang pernah
membangun atau merenovasi sebuah bangunan tentu tidak asing lagi
dengan istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun di Sitaro sendiri
tidak sedikit yang malas mengurus IMB, dengan dalih malas, repot atau ngejelimet.
Padahal banyak di kabupaten lain masyarakat yang belum mengurus IMB akan terkena sanksi/denda. Namun uniknya di Sitaro malah tidak ada denda bagi masyarakat yang tidak mengurus IMB.
Hal ini seperti disampaikan Sekretaris Dinas Tata Ruang Sitaro Dikson Tadete kepada awak media. Ia mengatakan, memang sampai sekarang, masyarakat yang belum mengurus IMB belum dikenai sanksi/denda,
Namun, Mengingat adanya IMB tersebut, ia mengingatkan masyarakat untuk bisa mengurus IMB sebelum membangun. Begitu pula dengan warga yang sudah membangun, tetapi belum sempat mengurus IMB. "Silahkan mengurus dan tidak sulit," katanya, Rabu (23/7) siang tadi.
Menurut dia, sebenarnya pengurus IMB sangat mudah asalkan semua persyaratan yang ditetapkan sudah terpenuhi. Sejumlah persyaratan mengurus IMB, antara lain harus ada bukti kepemilikan tanah seperti sertifikat atau akte jual-beli dan persetujuan tetangga di kiri,kanan, depan dan belakang. "Formulir untuk pengurusan IMB dapat diperoleh di Kantor Badan Perizinan Terpadu setempat," katanya.
Ia juga mengingatkan warga untuk tidak menggunakan jasa orang lain karena bisa saja merugikan diri sendiri. "Ya kalau menggunakan jasa pihak ketiga, tentu biayanya bisa membengkak dari yang semestinya dan Dinas Penataan Ruang dan Lingkungan tidak bertanggungjawab segala yang diakibatkannya," tegasnya.(Rags)
Padahal banyak di kabupaten lain masyarakat yang belum mengurus IMB akan terkena sanksi/denda. Namun uniknya di Sitaro malah tidak ada denda bagi masyarakat yang tidak mengurus IMB.
Hal ini seperti disampaikan Sekretaris Dinas Tata Ruang Sitaro Dikson Tadete kepada awak media. Ia mengatakan, memang sampai sekarang, masyarakat yang belum mengurus IMB belum dikenai sanksi/denda,
Namun, Mengingat adanya IMB tersebut, ia mengingatkan masyarakat untuk bisa mengurus IMB sebelum membangun. Begitu pula dengan warga yang sudah membangun, tetapi belum sempat mengurus IMB. "Silahkan mengurus dan tidak sulit," katanya, Rabu (23/7) siang tadi.
Menurut dia, sebenarnya pengurus IMB sangat mudah asalkan semua persyaratan yang ditetapkan sudah terpenuhi. Sejumlah persyaratan mengurus IMB, antara lain harus ada bukti kepemilikan tanah seperti sertifikat atau akte jual-beli dan persetujuan tetangga di kiri,kanan, depan dan belakang. "Formulir untuk pengurusan IMB dapat diperoleh di Kantor Badan Perizinan Terpadu setempat," katanya.
Ia juga mengingatkan warga untuk tidak menggunakan jasa orang lain karena bisa saja merugikan diri sendiri. "Ya kalau menggunakan jasa pihak ketiga, tentu biayanya bisa membengkak dari yang semestinya dan Dinas Penataan Ruang dan Lingkungan tidak bertanggungjawab segala yang diakibatkannya," tegasnya.(Rags)
0 komentar:
Post a Comment