Suarasitaronews.com-Ondong Siau : Memori banding sengketa lahan bandara pihise Sitaro, mulai ada kejelasan dengan telah diterimanya perkara tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Makassar dengan nomor 95 tahun 2014.
Sebelumnya, pengajuan perkara tersebut ke PTUN Makassar tidak terdaftar setelah ditelusuri melalui web resmi http://ptun-makassar.go.id/, kini kejelasan pengajuan memori banding oleh penggugat, terungkap oleh Asisten I Sitaro Drs Replein Areros saat di konfirmasi terkait hal itu, oleh sejumlah media, dimana pemerintah kabupaten Sitaro melalui kepala bagian Hukum telah melakukan pengecekan di PTUN Makassar dan membawa kabar bahwa memori banding yang diajukan penggugat baru di terima di PTUN Makassar.
"Sebelumnya kami mendapatkan informasi bahwa perkara tersebut belum terdaftar. namun setelah di cek oleh Kabag Hukum ternyata baru saja terdaftar di PTUN Makassar" ungkap Areros, (Kamis (17/7) siang tadi di kantor Bupati Sitaro.
Meski demikian setelah dilakukan pengecekan kembali di wab http://ptun-makassar.go.id/ masih belum terdaftar sehingga, website tersebut dinilai kurang apdate (Kudet). (erga)
0 komentar:
Post a Comment