Acara Sosilisasi KIP |
Suarasitaronews.com-Ondong Siau : Sejak Undang-undang 14 tahun 2008
tentang keterbukaan informasi publik (KIP) yang telah diundangkan pada enam tahun
lalu, memang masih belum berjalan jalan dengan baik. Karena itu, Komisi
Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulawesi Utara menggelar Sosialiasi dan Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Adapun Sosialisasi UU 14/2008
berlangsung di Aula Kantor Bupati Sitaro Rabu (11/06) siang tadi, dan diikuti
dari utusan SKPD, Masyarakat, Pemuka Agama dan LSM.
Sementara itu, Wakil Ketua KIP Sulut Drs. Nolly Londi Sos Msi yang sekaligus pembicara dalam kegiatan tersebut, mengakui semenjak UU 14 diundangkan, keterbukaan informasi belum jalan dengan baik.
Sementara itu, Wakil Ketua KIP Sulut Drs. Nolly Londi Sos Msi yang sekaligus pembicara dalam kegiatan tersebut, mengakui semenjak UU 14 diundangkan, keterbukaan informasi belum jalan dengan baik.
“Kegiatan ini memberikan pemahan kepada
badan publik dan pemohon informasi memahami terlebih dahulu hakekat informasi,
sebab dalam UU nomor 14 tahun 2008 ada informasi terbuka dan sifatnya rahasia.
Terbuka berhubungan dengan kegiatan publik dan sifatnya rahasia, adalah rahasia
negara dan private,” cetus Nolly.
Ia mengatakan, di era keterbukaan publik dan pesatnya kemajuan teknologi informasi saat ini, membutuhkan sebuah tata kelola dan peraturan yang baik, "Agar dapat mengatur informasi yang baik dan benar yang dilakukan berbagai pihak, termasuk lembaga pemerintahan sehingga tidak terjadi kesalah pahaman dan kekeliruan," tukas Nolly yang juga seorang mantan wartawan kompas ini.
Dia menambahkan, masyarakat saat ini membutuhkan adanya transparansi dan informasi, begitupun juga pemerintah mempunyai kewajiban dalam keterbukaan penyelenggaraan pemerintahan. "Dengan demikian, momentum ini kiranya mampu menjembatani kebutuhan semua pihak," tambahnya.
Sosialisasi UU 14/2008 tersebut dibuka langsung oleh Bupati Kepulauan Sitaro Toni Supit (Tonsu). ia mengatakan, dengan disosialisasikannya UU keterbukaan informasi publik (KIP) ini maka dapat diketahui mana yang harus dilaksanakan dan tidak. "Ini sangat penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik, dalam menjalankan roda pemerintahan, organisasi dan kemasyarakatan di daerah tersebut," tutup Tonsu. (rags)
Ia mengatakan, di era keterbukaan publik dan pesatnya kemajuan teknologi informasi saat ini, membutuhkan sebuah tata kelola dan peraturan yang baik, "Agar dapat mengatur informasi yang baik dan benar yang dilakukan berbagai pihak, termasuk lembaga pemerintahan sehingga tidak terjadi kesalah pahaman dan kekeliruan," tukas Nolly yang juga seorang mantan wartawan kompas ini.
Dia menambahkan, masyarakat saat ini membutuhkan adanya transparansi dan informasi, begitupun juga pemerintah mempunyai kewajiban dalam keterbukaan penyelenggaraan pemerintahan. "Dengan demikian, momentum ini kiranya mampu menjembatani kebutuhan semua pihak," tambahnya.
Sosialisasi UU 14/2008 tersebut dibuka langsung oleh Bupati Kepulauan Sitaro Toni Supit (Tonsu). ia mengatakan, dengan disosialisasikannya UU keterbukaan informasi publik (KIP) ini maka dapat diketahui mana yang harus dilaksanakan dan tidak. "Ini sangat penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik, dalam menjalankan roda pemerintahan, organisasi dan kemasyarakatan di daerah tersebut," tutup Tonsu. (rags)
0 komentar:
Post a Comment