![]() |
| Kadis Perhubungan Sitaro Drs. Djony Muntiaha |
Suarasitaronews.com-Ondog Siau : Adanya kabar terkait tudingan dari sejumlah
pihak yang menyebutkan bahwa dana APBD untuk pembebasan lahan bandara
disinyalir diselewengkan membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sitaro
mengambil langka penting untuk menampiknya yakni Pemkab segera melakukan
penitipan dana tersebut ke Pengadilan Negeri Tahuna. Adapun penitipan
dana di pengadilan masih membutuhkan langkah langkah yakni dana
penitipan tersebut akan disidang dan persidangan tersebut akan
secepatnya dilaksanakan menunggu hingga selesainya perubahan pergeseran
anggaran tahun 2014.
Hal ini seperti disampaikan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Kadishubkominfo) Sitaro, Drs Djoni Muntiaha menjelaskan, "proses ketika dana pembebasan lahan akan dititipkan, dana tersebut harus disidangkan, untuk pelaksanaannya sendiri persidangan akan dilakukan di Ulu Siau, jadi pemilik lahan yang berjumlah 73 orang dan perwakilan penggugat sebanyak 7 orang akan diundang." jelas Muntiaha
Muntiaha menambahkan, terkait waktu persidangan, pihaknya masih menunggu perubahan pergeseran anggaran 2014 yang mana persidangan dana pembebasan lahan ini juga ada proses mulai dari biaya operasional panitia, serta proses biaya penitipan pengadilan," tambah Muntiaha
“Jadi, selagi menunggu keputusan hukum bersifat tetap, dana itu boleh dititipkan ke PTUN. Aturan juga memperbolehkan untuk dilakukan penitipan,” katanya.
Dikatakannya, begitu hakim menyampaikan putusan hukumnya menyangkut status kepemilikan lahan, maka pihak yang dimenangkan dalam sengketa lahan berhak memperoleh dana yang dititipkan di PTUN. “Siapapun pihak yang memenangkan perkara di persidangan, maka dia berhak memperoleh dana ganti rugi tersebut,” tukasnya.
Dengan demikian, selama sengketa masih berproses di persidangan, pemerintah daerah dan pihak kontraktor juga dapat melanjutkan tahapan pengerjaan proyek pembangunan bandara.
Disinggung mengenai adanya ancaman dari sejumlah oknum masyarakat pemilik lahan terhadap para pekerja, Muntiaha menjelaskan sebelum diadakan proses pengerjaan lanjutan tahap ke II, pihaknya akan mengadakan pertemuan kepada semua pihak terkait termasuk masyarakat selaku pemilik lahan, untuk diberikan pemahaman.
“Tentunya jaminan keamanan akan kita siapkan. Lagipula sebelum melanjutkan proses pengerjaan proyek, kami akan menggelar pertemuan dengan warga pemilik lahan, rencananya pertemuan tersebut akan dilaksanakan di balirangeng selasa tanggal 24 kedepan,"tutup Muntiaha kepada wartawan (rags)
Hal ini seperti disampaikan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Kadishubkominfo) Sitaro, Drs Djoni Muntiaha menjelaskan, "proses ketika dana pembebasan lahan akan dititipkan, dana tersebut harus disidangkan, untuk pelaksanaannya sendiri persidangan akan dilakukan di Ulu Siau, jadi pemilik lahan yang berjumlah 73 orang dan perwakilan penggugat sebanyak 7 orang akan diundang." jelas Muntiaha
Muntiaha menambahkan, terkait waktu persidangan, pihaknya masih menunggu perubahan pergeseran anggaran 2014 yang mana persidangan dana pembebasan lahan ini juga ada proses mulai dari biaya operasional panitia, serta proses biaya penitipan pengadilan," tambah Muntiaha
“Jadi, selagi menunggu keputusan hukum bersifat tetap, dana itu boleh dititipkan ke PTUN. Aturan juga memperbolehkan untuk dilakukan penitipan,” katanya.
Dikatakannya, begitu hakim menyampaikan putusan hukumnya menyangkut status kepemilikan lahan, maka pihak yang dimenangkan dalam sengketa lahan berhak memperoleh dana yang dititipkan di PTUN. “Siapapun pihak yang memenangkan perkara di persidangan, maka dia berhak memperoleh dana ganti rugi tersebut,” tukasnya.
Dengan demikian, selama sengketa masih berproses di persidangan, pemerintah daerah dan pihak kontraktor juga dapat melanjutkan tahapan pengerjaan proyek pembangunan bandara.
Disinggung mengenai adanya ancaman dari sejumlah oknum masyarakat pemilik lahan terhadap para pekerja, Muntiaha menjelaskan sebelum diadakan proses pengerjaan lanjutan tahap ke II, pihaknya akan mengadakan pertemuan kepada semua pihak terkait termasuk masyarakat selaku pemilik lahan, untuk diberikan pemahaman.
“Tentunya jaminan keamanan akan kita siapkan. Lagipula sebelum melanjutkan proses pengerjaan proyek, kami akan menggelar pertemuan dengan warga pemilik lahan, rencananya pertemuan tersebut akan dilaksanakan di balirangeng selasa tanggal 24 kedepan,"tutup Muntiaha kepada wartawan (rags)

0 komentar:
Post a Comment