Latest News

BANNER

BANNER
Thursday, 5 June 2014

Bupati, Wali Kota harus Dapat Izin Gubernur

Wakil Gubernur Sulut
Djouhary Kansil
Suarasitaronews.com-Manado : Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Djouhary Kansil mengatakan, Bupati dan Wali Kota yang akan berkampanye pada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di Pemilu Pilpres 2014 harus mengurus surat izin cuti kepada gubernur.

"Kalau sudah masuk tim kampanye harus urus isin cuti yang ditujukkan kepada gubernur. Nanti gubernur akan keluarkan surat izin," jelas Kansil kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulut, Rabu petang tadi.

Ia menegaskan, pegawai negeri sipil (PNS) baik di lingkungan Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten, Kota harus netral dan tidak terlibat politik praktis. Karena, ada undang-undang yang mengatur terhadap PNS. Termasuk sanksi yang akan diberikan jika terlibat kampanye.

"Saya masih PNS. Soal pilihan nanti di TPS," singkat Wagub ketika ditanya wartawan soal pilihan capres-cawapres di Pilpres 9 Juli 2014. (Beritakawanua.com)
Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Djouhary Kansil mengatakan, Bupati dan Wali Kota yang akan berkampanye pada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di Pemilu Pilpres 2014 harus mengurus surat izin cuti kepada gubernur.
"Kalau sudah masuk tim kampanye harus urus isin cuti yang ditujukkan kepada gubernur. Nanti gubernur akan keluarkan surat izin," jelas Kansil kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulut, Rabu petang tadi.

Ia menegaskan, pegawai negeri sipil (PNS) baik di lingkungan Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten, Kota harus netral dan tidak terlibat politik praktis. Karena, ada undang-undang yang mengatur terhadap PNS. Termasuk sanksi yang akan diberikan jika terlibat kampanye.

"Saya masih PNS. Soal pilihan nanti di TPS," singkat Wagub ketika ditanya wartawan soal pilihan capres-cawapres di Pilpres 9 Juli 2014. - See more at: http://beritakawanua.com/berita/politik/bupati-wali-kota-dapat-izin-gubernur#sthash.T34XYPPN.dpuf
Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Djouhary Kansil mengatakan, Bupati dan Wali Kota yang akan berkampanye pada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di Pemilu Pilpres 2014 harus mengurus surat izin cuti kepada gubernur.
"Kalau sudah masuk tim kampanye harus urus isin cuti yang ditujukkan kepada gubernur. Nanti gubernur akan keluarkan surat izin," jelas Kansil kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulut, Rabu petang tadi.

Ia menegaskan, pegawai negeri sipil (PNS) baik di lingkungan Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten, Kota harus netral dan tidak terlibat politik praktis. Karena, ada undang-undang yang mengatur terhadap PNS. Termasuk sanksi yang akan diberikan jika terlibat kampanye.

"Saya masih PNS. Soal pilihan nanti di TPS," singkat Wagub ketika ditanya wartawan soal pilihan capres-cawapres di Pilpres 9 Juli 2014. - See more at: http://beritakawanua.com/berita/politik/bupati-wali-kota-dapat-izin-gubernur#sthash.T34XYPPN.dpuf
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Item Reviewed: Bupati, Wali Kota harus Dapat Izin Gubernur Rating: 5 Reviewed By: Unknown