Bandar Udara Pihise |
Suarasitaronews.com-Siau
: Sengketa
pembebasan lahan bandar udara (bandara) Pihise, Kampung Balirangeng, kecamatan Sitimsel
belum memiliki dasar hukum tetap. Padahal, masalah ini telah ada putusan akhir
sengketa dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, yang dikeluarkan
Kamis (3/4) lalu. Pihak penggugat yang kalah dalam sidang di PTUN Manado
akhirnya akan mengajukan memori banding ke PTUN Makasar.
Sebenarnya perkara sengketa lahan memang sudah dimenangkan oleh Pemkab dan para pemilik lahan, Namun PTUN Manado masih memberikan kesempatan waktu dua minggu, terhitung mulai tanggal (03/04) kepada pihak penggugat melakukan banding. Peluang itu tentu telah direspons penggugat dengan mengajukan banding ke PTUN Makassar.
Sementara itu, Bupati Toni Supit (Tonsu) Menjelaskan. “Karena kasus ini si penggugat telah melakukan banding ke PTUN makassar, maka pembayaran ganti rugi lahan belum bisa direalisasikan Pemkab. Walaupun demikian, dana untuk pembayaran lahan, sudah kami titipkan di pengadilan."Ujar Tonsu
Sebenarnya perkara sengketa lahan memang sudah dimenangkan oleh Pemkab dan para pemilik lahan, Namun PTUN Manado masih memberikan kesempatan waktu dua minggu, terhitung mulai tanggal (03/04) kepada pihak penggugat melakukan banding. Peluang itu tentu telah direspons penggugat dengan mengajukan banding ke PTUN Makassar.
Sementara itu, Bupati Toni Supit (Tonsu) Menjelaskan. “Karena kasus ini si penggugat telah melakukan banding ke PTUN makassar, maka pembayaran ganti rugi lahan belum bisa direalisasikan Pemkab. Walaupun demikian, dana untuk pembayaran lahan, sudah kami titipkan di pengadilan."Ujar Tonsu
Ia menambahkan, hal ini dilakukan karena menurut undang-undang yang berlaku sah. Sebab, apabila belum ada keputusan tetap dari pengadilan kemudian kami melakukan pembayaran kepada pemilik lahan, dan seandainya si penggugat ini menang, siapa yang harus tanggung Jawab,"Tegas Tonsu
Sebelumnya,
pemerintah berencana akan melakukan pembayaran ganti rugi tersebut atas
tuntutan warga, dengan syarat warga bersedia menandatangani surat
pernyataan bahwa akan mengembalikan ganti rugi tersebut, apa bila
pemerintah kalah di PTUN Makassar.
Terpisa, anggota DPRD Sitaro Harles Bawole ST saat di konfirmasi hal ini mengatakan, "Pemerintah tidak boleh menyusahkan warga lagi sebab, tidak di minta-minta kalau kita kalah, nantinya pemerintah repot lagi dengan menagih pembayaran lahan yang telah di bayarkan ke warga" tukas Bawole. sembari mengatakan, kita harus patuhi Hukum yang sedang di tempuh oleh penggugat berikan dia kesempatan dulu untuk mencari kebenaran terkait dana pembebasan lahan sebaiknya di titipkan saja di kejaksaan.
Pemkab pun akhirnya mengikuti saran tersebut untuk tetap menunggu hasil keputusan tetap dari PTUN
Makassar "dan kami gak boleh spekulasi menghadapi hal ini,"tutup
Tonsu (rags)
0 komentar:
Post a Comment