Terdakwa kasus suap daging impor Maria Elizabeth Liman (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Suarasitaronews.com - Terdakwa kasus dugaan suap kuota impor
daging sapi Maria Elisabeth Liman kembali menjalani persidangan di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan agenda pembacaan vonis.
Maria
yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Indoguna dituntut Jaksa
Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi hukuman penjara selama empat
tahun lima bulan serta denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
Maria
mengaku keberatan atas tuntutan JPU KPK. Namun Maria mengaku tetap akan
menghormati proses hukum yang saat ini masih dalam proses.
"Berat, terlalu tinggi," kata Maria di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 22 April.
Dalam
tuntutannya, JPU KPK mengatakan Maria telah melanggar Pasal 5 ayat 1
huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Maria terbukti bersama
dengan Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi dalam kurun waktu Oktober
2012 sampai Januari 2013, menyuap Presiden Partai Keadilan Sejahtera
yang juga anggota DPR-RI Luthfi Hasan Ishaaq sebesar Rp1,3 miliar.
Suap
diberikan agar Luthfi menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi pejabat
Kementerian Pertanian memberi persetujuan permohonan penambahan kuota
impor daging sapi tahun 2013 yang diajukan PT Indoguna. (viva.co.id)
0 komentar:
Post a Comment