Suarasitaronews.com-Jakarta
:Bekas Ketua
Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum didakwa menerima ratusan miliar dari
sejumlah proyek pemerintah. Menurut jaksa, uang itu digunakan sebagai modal
menjadi Presiden RI.
"Pada
2005, terdakwa keluar dari Komisi Pemilihan Umum karena ingin tampil sebagai
pemimpin nasional sebagai presiden sehingga membutuhkan kendaraan politik dan
biaya yang sangat besar," kata jaksa Yudi Kristiana saat membacakan surat
dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat,
30 Mei 2014.
Jaksa
mengatakan, semenjak bergabung dengan Partai Demokrat sebagai kendaraan
politiknya, Anas memanfaatkan posisinya untuk mengurus sejumlah proyek penting
di pemerintahan. "Pengaruhnya semakin besar saat mengajukan diri sebagai
anggota DPR dan ditunjuk sebagai ketua fraksi."
Anas didakwa
menerima uang Rp 116,525 miliar dan US$ 5,2 juta dari beberapa proyek
pemerintah yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Selain
itu, ia disebut menerima dua mobil, yakni Toyota Harrier bernomor polisi
B-15-AUD senilai Rp 670 juta dan Toyota Vellfire berpelat nomor B-6-AUD seharga
Rp 735 juta. Juga, dana kegiatan survei pemenangan di Kongres Partai Demokrat
sebesar Rp 478.632.230. (Baca: Anas
Didakwa Terima Rp 116 M dan US$ 5,2 Juta)
Menurut
jaksa, Anas ikut memuluskan proyek-proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga,
termasuk proyek Hambalang, dan proyek di Kementerian Pendidikan Nasional. “Dan
proyek-proyek lain yang dibiayai APBN yang didapatkan oleh Permai Grup,"
kata jaksa.
(tempo.co)
0 komentar:
Post a Comment