Latest News

BANNER

BANNER
Tuesday, 6 May 2014

Ini Lima Masukan Pengusaha Terkait Rancangan UU Pertanahan

 
Wajah gedung bertingkat dilihat dari ketinggian di kawasan Sudirman, Jakarta (VIVAnews/Muhamad Solihin)

Suarasitaronews.com - Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengembang RealEstate Indonesia (REI) mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) Pertanahan yang saat ini ada di DPR tidak akan menyelesaikan permasalahan lahan.

REI menilai, dalam RUU tersebut masih ada beberapa aturan yang harus diharmonisasi agar menciptakan iklim investasi yang baik di Indonesia.

Ketua Umum DPP REI, Eddy Hussie, Selasa 6 Mei 2014, mengungkapkan bahwa REI melakukan beberapa kajian yang bisa menjadi masukan bagi DPR dari pengusaha.

"Setidaknya, ada lima permasalahan pertanahan yang masih belum sempurna dalam RUU Pertanahan," katanya, saat ditemui dalam seminar RUU Pertanahan di Hotel Atlet Century, Jakarta.

Pertama, Eddy menjelaskan, yakni pembatasan luas lahan untuk perumahan. Seharusnya, pembatasan lahan merupakan kewenangan pemerintah daerah karena sejalan dengan otonomi daerah. Jika hal itu diatur dalam UU, akan terjadi tumpang tindih regulasi.

Kedua, RUU menyebutkan adanya pelibatan masyarakat dalam pembuatan master plan pengembangan kawasan. Padahal, kata Eddy, rencana pengembangan kawasan sudah tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dibuat pemda bersama DPRD.

Saran yang ketiga, adalah masalah pembatasan penguasaan lahan. Dia menjelaskan, hal itu karena pengembang bukan spekulan. Menurutnya, pengembang melakukan usaha pengembangan melalui pematangan tanah dan bangunan.

Eddy menuturkan, pengembang menyerahkan 40 persen dari total lahan kepada pemda sebagai fasilitas sosial dan fasilitas umum. Selain itu, 60 persen lahan juga dikembalikan untuk dijual kepada masyarakat. "Jadi, seharusnya tidak ada pembatasan penguasaan lahan," ujarnya.

Poin keempat yang dipermasalahkan adalah hak atas tanah. Dia mengungkapkan, pembatasan dapat lebih dulu dilakukan secara bertahap, misalnya orang asing tidak boleh membeli perumahan rakyat.

"Era globalisasi sekarang, adanya proses nominee di Indonesia akan merugikan negara," ujarnya.

Dia menambahkan, masalah kelima yakni kesetaraan status hak pakai yang meskipun tertulis dapat diberi hak tanggungan tapi dalam praktek hak pakai masih berstatus lebih rendah dari HGB (hak guna bangunan).

Menurut Eddy, untuk itu diperlukan ketegasan Bank Indonesia untuk menjalankan ketentuan ini, sehingga hak pakai menjadi setara dengan HGB dalam hal pembiayaan dari perbankan.(viva.co.id/mira)

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Item Reviewed: Ini Lima Masukan Pengusaha Terkait Rancangan UU Pertanahan Rating: 5 Reviewed By: Unknown