Ini Lima Masukan Pengusaha Terkait Rancangan UU Pertanahan
Wajah gedung bertingkat dilihat dari ketinggian di kawasan Sudirman, Jakarta(VIVAnews/Muhamad Solihin)
Suarasitaronews.com - Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengembang
RealEstate Indonesia (REI) mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-undang
(RUU) Pertanahan yang saat ini ada di DPR tidak akan menyelesaikan
permasalahan lahan.
REI menilai, dalam RUU tersebut masih ada
beberapa aturan yang harus diharmonisasi agar menciptakan iklim
investasi yang baik di Indonesia.
Ketua Umum DPP REI, Eddy
Hussie, Selasa 6 Mei 2014, mengungkapkan bahwa REI melakukan beberapa
kajian yang bisa menjadi masukan bagi DPR dari pengusaha.
"Setidaknya,
ada lima permasalahan pertanahan yang masih belum sempurna dalam RUU
Pertanahan," katanya, saat ditemui dalam seminar RUU Pertanahan di Hotel
Atlet Century, Jakarta.
Pertama, Eddy menjelaskan, yakni
pembatasan luas lahan untuk perumahan. Seharusnya, pembatasan lahan
merupakan kewenangan pemerintah daerah karena sejalan dengan otonomi
daerah. Jika hal itu diatur dalam UU, akan terjadi tumpang tindih
regulasi.
Kedua, RUU menyebutkan adanya pelibatan masyarakat dalam pembuatan master plan
pengembangan kawasan. Padahal, kata Eddy, rencana pengembangan kawasan
sudah tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dibuat pemda
bersama DPRD.
Saran yang ketiga, adalah masalah pembatasan
penguasaan lahan. Dia menjelaskan, hal itu karena pengembang bukan
spekulan. Menurutnya, pengembang melakukan usaha pengembangan melalui
pematangan tanah dan bangunan.
Eddy menuturkan, pengembang
menyerahkan 40 persen dari total lahan kepada pemda sebagai fasilitas
sosial dan fasilitas umum. Selain itu, 60 persen lahan juga dikembalikan
untuk dijual kepada masyarakat. "Jadi, seharusnya tidak ada pembatasan
penguasaan lahan," ujarnya.
Poin keempat yang dipermasalahkan
adalah hak atas tanah. Dia mengungkapkan, pembatasan dapat lebih dulu
dilakukan secara bertahap, misalnya orang asing tidak boleh membeli
perumahan rakyat.
"Era globalisasi sekarang, adanya proses nominee di Indonesia akan merugikan negara," ujarnya.
Dia
menambahkan, masalah kelima yakni kesetaraan status hak pakai yang
meskipun tertulis dapat diberi hak tanggungan tapi dalam praktek hak
pakai masih berstatus lebih rendah dari HGB (hak guna bangunan).
Menurut
Eddy, untuk itu diperlukan ketegasan Bank Indonesia untuk menjalankan
ketentuan ini, sehingga hak pakai menjadi setara dengan HGB dalam hal
pembiayaan dari perbankan.(viva.co.id/mira)
0 komentar:
Post a Comment