Suarasitaronews.com - Buku panduan sektor keuangan dalam negeri, "Market
Code of Conduct" diresmikan Bank Indonesia. Buku tersebut nantinya akan
digunakan sebagai panduan di pasar keuangan.
Pada Senin, 26 Mei 2014, Ketua Indonesia Foreign Exchange Market Committee (IFEMC), Panji Irawan, mengatakan, buku tersebut merupakan hasil kerja komite yang dipimpinnya. Penyusunan buku itu berlatar belakang kepentingan komunikasi regulator pasar keuangan domestik dengan pelaku pasar.
"Agar tercipta pasar keuangan yang kredibel, berkembang, dan mampu bersaing di pasar internasional. Indonesia FEMC mendapatkan amanah dari Bank Indonesia untuk penyusunan CoC (Code of Conduct)," kata dia.
Penyusunan buku tersebut, Panji melanjutkan, telah melibatkan para stakeholder, seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan pelaku pasar.
"Akhirnya, dihasilkan ketentuan yang berasal dari para pelaku pasar, dijalankan oleh para pelaku pasar, dan ditujukan untuk pelaku pasar yang terdiri atas 70 bank devisa," kata dia.
Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner OJK, Nurhaida, menyambut baik adanya peraturan tersebut. Nurhaida bahkan menilai momentum peluncuran CoC tepat.
"Momen CoC tepat sekali. Ini adalah langkah bersama regulator, pasar keuangan, dan pasar modal di sektor keuangan agar tercipta pasar yang bertanggung jawab, berdaya saing, dan menarik investor," kata dia.
Begitu pula dengan Gubernur BI, Agus Martowardojo, yang menyambut baik adanya ketentuan Market Code of Conduct. Ketentuan ini akan digunakan untuk bertransaksi di pasar keuangan. "Kami akan patuh, kami jaga," kata dia.
Mantan menteri keuangan ini mengatakan, agar hal tersebut disosialisasikan oleh pelaku industri yang menjadi nasabah bank.
"Kalau ada pihak yang terbukti tak melaksanakan apa yang telah disepakati, Indonesia FEMC akan merekomendasikan sanksi dan sanksi akan diberikan oleh otoritas, yaitu Bank Indonesia dan OJK," kata dia. (viva.co.id)
Pada Senin, 26 Mei 2014, Ketua Indonesia Foreign Exchange Market Committee (IFEMC), Panji Irawan, mengatakan, buku tersebut merupakan hasil kerja komite yang dipimpinnya. Penyusunan buku itu berlatar belakang kepentingan komunikasi regulator pasar keuangan domestik dengan pelaku pasar.
"Agar tercipta pasar keuangan yang kredibel, berkembang, dan mampu bersaing di pasar internasional. Indonesia FEMC mendapatkan amanah dari Bank Indonesia untuk penyusunan CoC (Code of Conduct)," kata dia.
Penyusunan buku tersebut, Panji melanjutkan, telah melibatkan para stakeholder, seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan pelaku pasar.
"Akhirnya, dihasilkan ketentuan yang berasal dari para pelaku pasar, dijalankan oleh para pelaku pasar, dan ditujukan untuk pelaku pasar yang terdiri atas 70 bank devisa," kata dia.
Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner OJK, Nurhaida, menyambut baik adanya peraturan tersebut. Nurhaida bahkan menilai momentum peluncuran CoC tepat.
"Momen CoC tepat sekali. Ini adalah langkah bersama regulator, pasar keuangan, dan pasar modal di sektor keuangan agar tercipta pasar yang bertanggung jawab, berdaya saing, dan menarik investor," kata dia.
Begitu pula dengan Gubernur BI, Agus Martowardojo, yang menyambut baik adanya ketentuan Market Code of Conduct. Ketentuan ini akan digunakan untuk bertransaksi di pasar keuangan. "Kami akan patuh, kami jaga," kata dia.
Mantan menteri keuangan ini mengatakan, agar hal tersebut disosialisasikan oleh pelaku industri yang menjadi nasabah bank.
"Kalau ada pihak yang terbukti tak melaksanakan apa yang telah disepakati, Indonesia FEMC akan merekomendasikan sanksi dan sanksi akan diberikan oleh otoritas, yaitu Bank Indonesia dan OJK," kata dia. (viva.co.id)
0 komentar:
Post a Comment