Suarasitaronews.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) siap melayangkan gugatan ke
Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil rekapitulasi. Meskipun Komisi
Pemilihan Umum (KPU) belum menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara.
"Tetap,
kami sekarang ini meskipun penetapan berjalan, kami juga sedang
menyiapkan beberapa daerah untuk ke MK," ujar penghubung PDIP,
Sudiatmiko Aribowo, di KPU, Selasa 29 Maret 2014.
Sudiatmiko
mengatakan bahwa hal itu dilakukan, karena partainya merasa tidak puas
dengan hasil rekapitulasi suara yang dianggap tidak memuaskan. Selain
itu, PDIP juga menemukan adanya money politics di TPS maupun kelurahan dan kecamatan.
"Kemudian,
banyak penggelembungan atau penyusutan suara. Termasuk pemindahan
suara. Ada yang suara partai dipindah ke calon lain, terus antarcalon.
Menurut kami, ini tidak benar, sehingga bagi kita cukup alasan bagi PDIP
untuk menyiapkan sengketa," tuturnya.
Berdasarkan penelitian
yang dilakukan oleh tim PDIP, lanjut dia, ada beberapa daerah yang
rekapitulasinya tidak sesuai, meskipun PDIP di daerah tersebut tetap
memperoleh kursi caleg. "Kami lihat proses rekap yang tidak benar,"
katanya.
Anggota Lembaga Pemenangan Pemilu PKB, Hersbul Bahar,
mengatakan bahwa forum rekapitulasi saat ini diharapkan untuk
meminimalisir kecurangan Pemilu. Namun, jika ada masalah yang mentok dan
tidak ada jalan keluarnya mau tidak mau mereka akan menempuh
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). (viva.co.id / mira)
0 komentar:
Post a Comment