KPK tetapkan tersangka kasus korupsi (foto Viva) |
Suarasitaronews.com-Jakarta : Terkait dengan kasus korupsi di Kementerian dalam negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur
Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo, Senin 28 April 2014.
Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan eKTP.
"Diperiksa sebagai saksi untuk S (Sugiharto)," kata Kabag Pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi.
Anang sendiri diketahui telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK bersama sejumlah pihak lainnya terkait kasus ini. PT Quadra Solution diketahui merupakan salah satu perusahaan dalam konsorsium pemenang tender proyek pengadaan paket Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri.
Selain Anang, dalam pemeriksaan kali ini, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya yakni Husni Fahmi (PNS) dan Pringgo Hadi (PNS Kementerian Dalam Negeri).
Sebelumnya Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk bebasis nomor induk kependudukan secara elektronik atau biasa disebut E-KTP.
Sugiharto disangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsidair pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 64 ayat 1 KUHP. (Viva.co.id)
"Diperiksa sebagai saksi untuk S (Sugiharto)," kata Kabag Pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi.
Anang sendiri diketahui telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK bersama sejumlah pihak lainnya terkait kasus ini. PT Quadra Solution diketahui merupakan salah satu perusahaan dalam konsorsium pemenang tender proyek pengadaan paket Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri.
Selain Anang, dalam pemeriksaan kali ini, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya yakni Husni Fahmi (PNS) dan Pringgo Hadi (PNS Kementerian Dalam Negeri).
Sebelumnya Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk bebasis nomor induk kependudukan secara elektronik atau biasa disebut E-KTP.
Sugiharto disangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsidair pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 64 ayat 1 KUHP. (Viva.co.id)
0 komentar:
Post a Comment