Suarasitaronews.com-Jakarta : Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komisaris Jenderal (Pol) Badrotin Haiti, mengingatkan masyarakat tidak mempengaruhi orang lain untuk tidak memberi hak suaranya pada pemilu legislatif 9 April 2014. Ini dikenal dengan istilah "golput."
Menurut Badrotin, ajakan tidak memilih pada pemilihan mendatang termasuk tindak pidana pemilu. Kepolisian akan menindak kelompok-kelompok yang menyerukan untuk golput.
"Kalau ada kita proses. Karena itu kita harapkan masyarakat bisa melapor kalau ada ajakan golput, karena ajakan untuk golput adalah perbuatan tindak pidana pemilu," kata Badrotin di Jakarta, Senin, 7 April 2014.
Badrotin mengimbau agar masyarakat segera melapor ke badan pengawas pemilu setempat bila mengetahui ada kelompok yang mengajak golput. Mabes Polri juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi terkait ajakan golput melalui media sosial.
"Siapapun yang tahu ada ajakan begitu (golput), silahkan melapor ke Bawaslu setempat untuk bisa kita proses," ujarnya. (Viva.co.id/dats)
0 komentar:
Post a Comment