Minuman Beralkohol Cap Tikus |
Suarasitaronews.com-Ondong Siau : Penjualan minuman keras (Miras) jenis captikus di Sitaro kabarnya masih marak. Miras yang memiliki kandungan alkohol yang tinggi menyebabkan adanya peningkatan orang mabuk yang kerap kali membuat keributan di kampung.
“Sekarang penjualan captikus masih banyak. hal ini harus diperhatikan oleh pemerintah dan aparat keamanan,” ungkap Mesra aktivis muda asal Sawang.
Menurutnya, untuk meminimalisir penjualan miras, penjual harus mengantongi izin dari Pemkab.
Kendati demikian, Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Sitaro Zadrak Lumiu menegaskan, penjual miras diwajibkan mengurus Surat Izin Tempat Penjualan Minuman Berakohol (SITPMB).
“Jika kedapatan tidak memiliki izin, maka akan ditertipkan oleh Sat Pol PP,” tegas Lumiu, Selasa, (29/4)
Penerbitkan SITPMB rutin dilaksanakan tiap tahun. “Selang tiga tahun terakhir pengurus SITPMB, terus mengalami penurunan. Untuk meminimalisir peredaran miras harus ada koordinasi warga dengan pemerintah setempat,” Ujar lumiu
Sementara itu, Kapolsek Rural Siau Timur, AKP Olly Sampouw mengatakan, pihaknya juga terus berupaya keras untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman keras (Miras) yang telah tersebar di kepulauan sitaro,"tambahnya ( Baca Juga : Polsek Sitim Cegah Miras & Narkoba ) (rags)
0 komentar:
Post a Comment