Busyro Muqodas (Foto : Kompas.com) |
Suarasitaronews.com-Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi meminta pemerintah pusat dan daerah membekukan dana bantuan sosial hingga penyelenggaraan Pemilihan Umum 2014 berakhir. KPK menilai, penggunaan dana bansos menjelang pemilu sangat rawan disalahgunakan untuk kepentingan politik pihak-pihak tertentu yang memiliki kewenangan mencairkannya.
”KPK mendesak dana itu dibekukan sampai setelah pemilu. KPK punya wewenang untuk meminta itu”, kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, di Jakarta, Senin (24/3).
Terkait dengan pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden tahun ini, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, tim koordinasi dan supervisi untuk pencegahan korupsi KPK tengah bekerja mendalami dan mengawasi kemungkinan penyelewengan dana bansos oleh pihak-pihak yang berwenang mencairkannya.
”KPK sudah memperingatkan agar berhati-hati menggunakan dana bansos. Tim koordinasi dan supervisi pencegahan KPK sudah mulai bekerja untuk hal itu,” kata Abraham.
Terkait penggunaan dana bansos di pemerintah daerah, KPK juga telah mengirimkan surat kepada semua gubernur di Indonesia Januari silam. Surat dilandasi kajian KPK terhadap penggunaan dana bansos dan hibah dalam pelaksanaan pemilu kepala daerah (pilkada). Kajian KPK menemukan hubungan antara kenaikan dana bansos dan hibah APBD dengan pelaksanaan pilkada. Selain itu, selalu ada kecenderungan kenaikan jumlah dana bansos dan hibah APBD menjelang pilkada.
Indonesia Corruption Watch (ICW) juga meminta kepada Kementerian Keuangan agar membekukan pencairan dana bansos tahun 2014 selama pemilu masih berlangsung. Seruan serupa dilayangkan kepada Kementerian Dalam Negeri terhadap bansos dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Abdullah Dahlan dari Divisi Korupsi Politik ICW mengingatkan, sudah banyak kajian dan bukti bahwa dana bansos rawan disalahgunakan dan dikorupsi. Idealnya, dana bansos dimoratorium setiap tahun pemilu. Namun, karena tahun ini sudah terlanjur dialokasikan dalam APBN dan APBD, langkah konkret yang bisa dilakukan adalah membekukan pencairannya selama pemilu. (Kompas.co.id/dats)
0 komentar:
Post a Comment