Wakil Presiden Indonesia Boediono |
Suarasitaronews.com-Jakarta : Tim Pengawas Kasus Century DPR berencana memanggil paksa Wakil Presiden Boediono untuk menjelaskan mengenai bailout Bank
Century pada saat dirinya menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Pemanggilan paksa itu, tentu melibatkan polisi untuk menjemput Boediono
agar bisa dihadirkan di DPR.
Namun, Kepala Polisi Jenderal Sutarman mengatakan pada Jumat 7 Maret 2014, pihaknya tidak bisa menjemput paksa Boediono. Sebab, kata dia, pemanggilan paksa suatu lembaga negara kepada pejabat negara belum ada aturannya.
"Mekanisme pemanggilan paksa itu seperti apa. Polri punya kewenangan pemanggilan pemaksaan, memanggil seseorang, menangkap seseorang, itu kalau ada terkait dengan tindak pidana yang ditangani oleh Polri. Tetapi pemanggilan itu (Timwas Century) sampai sekarang belum ada aturannya. Jadi kita belum bisa (panggil paksa)," kata Sutarman di Kantor Presiden, Jakarta.
Sutarman juga mengaku belum mendapat surat dari Timwas Century terkait permohonan untuk memanggil paksa Boediono. "Saya belum lihat. Nanti saya cek dulu ya," kata dia.
Timwas ngotot untuk memanggil Boediono untuk menjelaskan adanya perbedaan keterangan dia kepada KPK dan kepada pansus. Timwas juga ingin mendapat penjelasan dari Boediono mengenai pernyataan dalam konfrensi persnya setelah diperiksa KPK beberapa waktu lalu.
Dalam keterangan persnya Boediono menuding Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang mencairkan dana talangan itu hingga membengkak jadi Rp 6,7 triliun. Sehingga tidak secara langsung Boediono hendak menunjuk presiden sebagai penanggung jawab LPS.
Boedono sendiri berkali-kali mengatakan bahwa dia tidak akan memenuhi panggilan timwas, karena kasus Century sudah ditangani oleh KPK. Bahkan kasusnya kini tengah bergulir di persidangan. (detik.com/rags)
Namun, Kepala Polisi Jenderal Sutarman mengatakan pada Jumat 7 Maret 2014, pihaknya tidak bisa menjemput paksa Boediono. Sebab, kata dia, pemanggilan paksa suatu lembaga negara kepada pejabat negara belum ada aturannya.
"Mekanisme pemanggilan paksa itu seperti apa. Polri punya kewenangan pemanggilan pemaksaan, memanggil seseorang, menangkap seseorang, itu kalau ada terkait dengan tindak pidana yang ditangani oleh Polri. Tetapi pemanggilan itu (Timwas Century) sampai sekarang belum ada aturannya. Jadi kita belum bisa (panggil paksa)," kata Sutarman di Kantor Presiden, Jakarta.
Sutarman juga mengaku belum mendapat surat dari Timwas Century terkait permohonan untuk memanggil paksa Boediono. "Saya belum lihat. Nanti saya cek dulu ya," kata dia.
Timwas ngotot untuk memanggil Boediono untuk menjelaskan adanya perbedaan keterangan dia kepada KPK dan kepada pansus. Timwas juga ingin mendapat penjelasan dari Boediono mengenai pernyataan dalam konfrensi persnya setelah diperiksa KPK beberapa waktu lalu.
Dalam keterangan persnya Boediono menuding Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang mencairkan dana talangan itu hingga membengkak jadi Rp 6,7 triliun. Sehingga tidak secara langsung Boediono hendak menunjuk presiden sebagai penanggung jawab LPS.
Boedono sendiri berkali-kali mengatakan bahwa dia tidak akan memenuhi panggilan timwas, karena kasus Century sudah ditangani oleh KPK. Bahkan kasusnya kini tengah bergulir di persidangan. (detik.com/rags)
0 komentar:
Post a Comment