Suarasitaronews.com-Jakarta :
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany diperiksa tim penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi selama kurang lebih 11 jam, Selasa
(12/2). Airin diperiksa sebagai saksi bagi Gubernur Banten Ratu
Atut Chosiyah yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat
kesehatan di Provinsi Banten.
Seusai diperiksa, adik ipar Atut tersebut enggan mengungkapkan materi pemeriksaannya kepada wartawan. Airin hanya membenarkan bahwa dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus alkes Banten.
"Hari ini saya dipanggil sebagai saksi dari Ibu Atut untuk kasus alkes Banten dan untuk prosesnya mungkin nanti bisa ditanya ke penyidik," ucap Airin singkat saat ke luar Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa malam.
Dia lalu meninggalkan Gedung KPK dengan menumpang Toyota Innova bernomor polisi B 1043 NKO. Ini merupakan yang pertama kalinya KPK memeriksa Airin dalam kasus Alkes Banten. Sebelumnya, dia diperiksa KPK sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten.
"Hari ini saya dipanggil sebagai saksi dari Ibu Atut untuk kasus alkes Banten dan untuk prosesnya mungkin nanti bisa ditanya ke penyidik," ucap Airin singkat saat ke luar Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa malam.
Dia lalu meninggalkan Gedung KPK dengan menumpang Toyota Innova bernomor polisi B 1043 NKO. Ini merupakan yang pertama kalinya KPK memeriksa Airin dalam kasus Alkes Banten. Sebelumnya, dia diperiksa KPK sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten.
Kasus dugaan suap Pilkada Lebak melibatkan Wawan, Atut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, serta pengacara Susi Tur Andayani. Dalam kasus dugaan korupsi alkes Provinsi Banten, Atut dan Wawan diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang terkait pengadaan alkes Banten sehingga merugikan keuangan negara.
Atut dan Wawan diduga terlibat dalam pengaturan proyek alkes di Banten. Belakangan, KPK menjerat Atut dengan pasal dugaan pemerasan, kemudian Wawan disangka melakukan tindak pidana pencucian uang.
Atut dan Wawan diduga terlibat dalam pengaturan proyek alkes di Banten. Belakangan, KPK menjerat Atut dengan pasal dugaan pemerasan, kemudian Wawan disangka melakukan tindak pidana pencucian uang.
(Kompas.com/rags)
0 komentar:
Post a Comment