Suarasitaronews.com-Jakarta : Anggota Komisi III DPR, Supratman Andi Agtas mengungkapkan pemerintah pusat harusnya melakukan pembenahan terhadap UU terlebuh dahulu, dimana terdapat 3000 Peraturan Daerah yang bermasaalah yang akan di tinjau dan dihapuskan oleh Kemendagri.
"Presiden kalau mau jujur, jangan perda dulu yang ditertibkan, tapi coba seluruh peraturan pemerintah dan menteri dulu diperhatikan pelaksanaannya. Banyak yang berbeda pelaksanaannya dengan UU," kata Supratman dalam diskusi 'Meninjau Perda Inkonstitusional, Mewujudkan Tata Kelola Pemerintah Yang Baik' di Restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (5/6/).
"Contohnya itu tentang mineral dan batu bara yang sudah dilarang melakukan ekspor, tapi dalam keputusan menteri dibolehkan itu," sambung Supratman.
Supratman mengingatkan pemerintah seharusnya lebih konsisten dalam menjalankan kebijakan negara. Terlebih, sambung Supratman, apa yang menjadi peraturan di daerah adalah merujuk pada aturan pusat.
"Kalau ada perda bermasalah itu bukan kejutan karena banyak UU yang bertentangan pelaksanaannya. Ada 98 UU, UU ini yang harus ditertibkan dahulu," ucap Supratman.
"98 UU ini yang berpotensi punya masalah, pemerintah tidak pernah fokus. Harus ada konsistensi dalam hal ini," imbuh Supratman.
Supratman mengatakan pemerintah pusat harus mensinkronkan peraturan-peraturan yang selama ini dinilai kurang tepat.
"Perda bermasalah itu yang menghambat investasi. Jadi presiden harus membereskannya," cetus Supratman.
Dia juga menyayangkan, pembagian dana bantuan yang tidak merata. Wilayah di luara pulau Jawa dinilai pantas mendapatkan alokasi dana yang lebih besar.
"Pemerintah tidak pernah adil memberi kesempatan pada daerah-daerah terutama yang di luar Jawa. Kebanyakan daerah yang luas, butuh biaya lebih besar. Tapi konsep pembagian dana alokasi khusus dan umum lebih banyak bertumpu pada jumlah penduduk. Sementara, wilayah yang luas tadi jumlah penduduknya tidak besar," papar Supratman. (detik/Erga)
0 komentar:
Post a Comment