Latest News

BANNER

BANNER
Friday, 25 March 2016

Pembuktian Kepemilikian Tanah Manalip Takkan Mundur

Lahan Bersengjeta (foto SSN)
Suarasitaronews.com-Sawang Siau : Perubahan di Sitaro hari demi hari makin terlihat. Sitaro yang terdapat berbagai lokasi wisata bahari yang strategis menjadi daya tarik tersendiri bagi para turis manca negara untuk berinvestasi dalam mengelolah lokasi tersebut. Tak hayal banyak lokasi pantai dan bukit yang saat ini mulai di kelolah oleh masyarakat untuk dijadikan sebagai lokasi wisata, hingga di sejumlah lokasi menuai polemik.

Sebut saja lokasi yang cukup strategis di Kalihiang yang saat ini sedang bermasaalah saling kleim kepemilikan mengundang perhatian masyarakat. kabarnya terdapat warga negara asing yang berinfestasi di lokasi tersebut yang dipermasaalahkan antara pihak pemilik sertifikat Benyamin Tatangindatu, dan pemilik Surat kepemilikan tanah (SKPT) atas nama keluarga Popi Manalip.

Setelah lama tak bicara atas laporan penyerobotan dari Benyamin Tatangindatu melalui kuasa hukumnya Ronny, akhirnya Popi Manalip dan keluarga angkat bicara, dimana mereka tak menghiraukan laporan tersebut dikarenakan tanah tersebut sudah sah kepemilikannya.

"Tanah ini kan jelas milik keluarga kami, loh kenapa ada laporan penyerobotan yang kabarnya dilakukan oleh kami sendiri? ini kan aneh." ujar Manalip kepada suarasitaronews.com Jumat (25/3) sore.

Tak hanya itu ia juga mempertanyakan sertifikat milik Benyamin Tatangindatu yang di keluarkan pada 18 Oktober tahun 2013 dengan nomor 33 oleh kantor pertanahan.

"Kami sudah mengecek, dan kenapa wawu lao Miske Adahing yang menjabat sebagai kapitalau saat itu tidak tahu dan tidak pernah diadakan pengukuran di tanah tersebut sampai terbitnya sertifikat itu. tetapi kami memiliki SKPT dan jelas ada pengukuran yang dilakukan." ungkap Manalip

Lanjutnya lagi, proses terbitnya sertifikat harus melalui banyak proses termasuk dengan memiliki SKPT. "jadi kenapa wawu lao mengaku tak pernah melakukan pengukuran, berarti mereka tidak mengntongi SKPT, dan kenapa muncul sertifikat tersebut" timpalnya lagi

Menariknya lagi beber Popi, sertifikat yang ditunjukan pihak terkait yang bernomor 33 tersebut ternyata tidak tercatat di BPN.

"Saya langsung kros cek bersama ipar saya Kalfein, saudara Jems, dan Meiti Manansang di BPN, ternyata sertifikat tersebut tidak ada arsip di BPN Sitaro, sedangkan tahun 2013 sudah di Sitaro bukan lagi BPN di Tahuna." beber Popi.

Tak hanya itu diungkapkannya pula buku tanah milik pihak terkait (Benyamin Tatangindatu) red, tidak tercantum cap BPN.

"Itu diakui oleh kepala BPN, bahwa, ini sudah ada permainan antara si pembuat sertifikat dengan yang minta dibuatkan." bebernya lagi. 

Ia juga menegaskan akan menghadapi proses tersebut dan membuktikan bahwa tanah di kalihiang tersebut merupakan milik keluarganya.(Erga)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Item Reviewed: Pembuktian Kepemilikian Tanah Manalip Takkan Mundur Rating: 5 Reviewed By: Unknown