Menlu RI Retno LP (foto liputan6) |
"Kami menyampaikan protes keras kepada Pemerintah Tiongkok terkait coast guardnya yang telah melanggar hak berdaulat dan yuridiksi Indonesia di ZEE dan landas kontinen," kata Retno LP Marsudi di Ruang Palapa, Kemlu, Jalan Pejambon No 6, Jakarta Pusat, Senin (21/3) seperti dikutip dari detik.
"Pelanggaran yang dilakukan oleh coast guard Tiongkok terhadap penegakan hukum di Indonesia serta pelanggaran juga dilakukan oleh coast guard Tiongkok terhadap kedaulatan laut Indonesia," lanjutnya.
Menlu RI mengatakan, Indonesia kemudian meminta Pemerintah Tiongkok menjelaskan dan mengklarifikasi kejadian tersebut. Retno juga menambahkan prinsip hukum internasional dan unclos internasional harus juga dihormati Pemerintah Tiongkok.
"Kami juga tegaskan bahwa Indonesia bukan merupakan negara claimant state terhadap Laut China Selatan," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, saat penyidik KKP akan menarik kapal ikan ilegal milik nelayan China, KM Fey 100078, coast guard China justru menabraknya. Hal tersebut diduga agar kapal tidak dibawa ke Indonesia untuk diinvestigasi lebih jauh dan ditenggelamkan.(Erga/detik)
0 komentar:
Post a Comment